Pemkab/Pemkot Wajib Bentuk Unit Layanan Terpadu Bagi Korban KDRT


Balige, MCTobasa – Pemerintah kabupaten/kota wajib membentuk Unit Layanan Terpadu di wilayah masing-masing, termasuk di Kabupaten Toba Samosir, dengan tujuan dan tugasnya untuk menerima seluruh pengaduan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sekaligus menjadi tempat perlindungan dan rehabilitasi.

Hal itu diungkapkan Emmy Suriani Lubis, SH, MAP sebagai narasumber pada acara sosialisasi kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tingkat Kabupaten Toba Samosir, di Balai Data Kantor Bupati Toba Samosir, Senin (18/5).

Emmy Suriani Lubis dalam kegiatan sosialisasi, yang dibuka oleh Sekdakab Toba Samosir Drs. Audi Murphy O. Sitorus, SH., M.Si, itu menjelaskan keterkaitan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Sebagaimana diamanahkan UU tersebut, Emmy lebih lanjut mengatakan bahwa Negara berkewajiban untuk mendayagunakan seluruh sumber dayanya, termasuk hukum guna melindungi setiap warga dan hak-haknya.

“Unit ini nantinya juga akan melakukan pencegahan dini KDRT, dan diharapkan sosialisasi ini menjadi bahan pembelajaran aktif dan diharapkan kerjasama semua pihak, seperti tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal,” kata Emmy.

Acara ini juga dihadiri oleh Kapolres Toba Samosir AKBP Budi Hariyanto, Asisten Pemerintahan Robert Gono, Asisten Administrasi Umum Eston Sihotang dan Plt. Kaban PPAKB Kabupaten Toba Samosir Juliwan Hutapea, para camat se-Kabupaten Toba Samosir, Pengurus TP. PKK Kabupaten, Pokja I Desa Binaan TP PKK Kecamatan dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB). (Mctobasa/sesmontb/jnr)