Pemprov Sumatera Utara Berutang Rp. 48 Miliar Kepada Pemkab. Toba Samosir


Balige, MCTobasa – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini masih berutang sekitar Rp.  48 milliar kepada Pemerintah Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Dana sebanyak itu harusnya dapat dipergunakan untuk pembangunan di wilayah Tobasa, namun terkendala dari provinsi dengan alasan kendala keuangan.

Menurut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaam Keuangan Daerah Drs. Tamrin Simanjuntak, M.Si, dana sebanyak itu merupakan piutang bagi hasil pajak yang terutang sejak tahun 2011 hingga tahun 2013 lalu sebesar Rp. 38,8 milliar, dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) yang belum dibayarkan tahun 2013 sebesar Rp. 9,2 milliar.

PIutang bagi hasil pajak tersebut berasal dari sejumlah pajak yang dipungut Pemprovsu dari Tobasa, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak kendaraan diatas air, biaya balik nama kendaraan diatas air, dan pajak lainnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak yang dipungut oleh Pemprov Sumut seharusnya dilakukan bagi hasil kepada peerintah daerah setempat.

“Sejak tahun 2011 lalu, hingga saat ini pihak Pemprov Sumut melaui Biro Keuangan Provinsi belum membayarkan hasil bagi pajak tersebut, dimana dalam data kita mencapai sebesar Rp. 38,8 milliar. Jumlah tersebut belum terhitung untuk piutang tahun 2014,” kata Tamrin Simanjuntak di ruang kerjanya, Senin (20/10).

Kemudian, piutang BKP yang masih belum dibayarkan sebesar Rp. 9,2 milliar. Seharusnya telah dibayarkan paling lama akhir tahun 2013 lalu. Namun hingga saat ini belum juga terealisasi,” paparnya.

Menyikapi hal itu, pihaknya juga tidak tinggal diam. Mereka berharap dana yang cukup besar itu dapat terealisasi secepatnya guna dimanfaatkan untuk pembangunan di wilayah Tobasa.

Kita sudah surati pihak Provinsi, dan selalu kita desak agar dicairkan. Namun hingga saat ini belum juga terealisasi. Sementara dana BKP tersebut, menurut Tamrin, merupakan dana bantuan dari Provinsi tahun 2013 dengan pagu Rp145,670,586,000. Namun keseluruhan dana tersebut belum juga disalurkan dan masih gantung sebesar Rp9,221,692,278.

“Pihak Provinsi berjanji bahwa piutang sebesar Rp9,2 miliar itu akan dibayarkan setelah RAPBD Provinsi tahun 2014 ini. Harapan kami agar dana tersebut terealisasi secepatnya agar bisa kita pergunakan,” katanya.

Demikian juga dengan keterlambatan piutang bagi hasil pajak, alasannya kendala keuangan juga. Padahal, kami menilai dana tersebut sangat dibutuhkan untuk pembangunan didaerah kita ini. Harapan kita, dan seharusnya keseluruhan dana tersebut kita dapatkan tahun ini. (mctobasa/sesmontb/ss/ft)