Balige, Keberadaan kerjasama, baik antar daerah maupun dengan pihak lain menempati posisi sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah serta menjadi suatu kebutuhan bagi pemerintah dalam upaya mewujudkan program-program pembangunan daerah.
Oleh karena itu, menurutnya, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan memperluas wawasan tentang pentingnya kerjasama daerah, serta memiliki pemikiran yang baik untuk memanfaatkan potensi yang dimiliki dan berdaya guna dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati Toba Samosir Ir. Darwin Siagian melalui Pidato yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan Setdakab Harapan Napitupulu, SH, dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan Kerjasama Daerah dan Tata Cara Kerjasama Daerah di Lantai IV Gedung Balai Data Kantor Bupati Tobasa, Selasa, (30/5/2017).
“Hasil dari kerjasama daerah inilah yang nantinya akan dinikmati oleh masyarakat Toba Samosir,” ujarnya. Pelaksanaan kerjasama daerah dan tata cara kerjasama daerah pasti ada kendala-kendala yang akan dihadapi yang mesti diselesaikan bersama-bersama, sehingga rencana Pemkab Toba Samosir dapat berjalan dan terealisasi.
Kepala Bagian Pemerintahan, Jozib Broztito Sianipar dalam laporannya mengatakan, kegiatan sosialisasi diikuti 100 orang peserta yang berasal dari Perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba Samosir.
Sedangkan narasumber yang memberikan materi berjumlah dua orang berasal dari Setdaprovsu Kabag Fasilistasi Kerjasama Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Sylvia R.A Lubis MSP dan Kepala Sub Bagian Evaluasi Kerjasama Biro otonomi daerah dan Kerjasama Setdaprovsu Charles T. H Situmorang SIP Msi.
Dalam paparan materinya, Sylvia menjelaskan poin-poin penting dalam melaksanakan Kerjasama Daerah yakni dasar hukum yang diterapkan dalam hubungan kerjasama, prinsip kerja sama, bentuk kerjasama, kesepakatan bersama,perjanjian kerjasama, jangka waktu kerjasama, dan Undang-undang yang mengaturnya. “Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada aparatur tentang pentingnya kerjasama antar daerah dalam pelaksanaan pemerintahan dan memahami tata cara pelaksanaan kerjasama antar daerah.
Sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2007 serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah, sehingga hasilnya nanti dapat mensejahterakan masyrakat khususnya di Toba Samosir,”Ucapnya.
Disamping itu, Charles juga menjelaskan dalam paparannya tentang Penyerlenggaraan kerjasama luar negeri. Bahkan menurutnya, dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerjasama dengan pihak luar negeri, untuk menjalin ikatan dalam usaha memecahkan masalah, atau untuk mewujudkan kepentingan bersama dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ditambahkannya, Kerjasama Daerah antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Daerah lain dan pihak di luar Negeri adalah juga dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta memperkuat dan meningkatkan peranan dari pemerintah daerah dalam pelayanan masyarakat, meningkatkan standar pelayanan umum, juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memecahkan masalah yang dihadapi pemerintah daerah.
Sedangkan manfaat kerjasama ini lanjutnya, adalah mendorong tumbuhnya prakarsa dan peran aktif pemerintah daerah, masyarakat dan swasta, serta meningkatkan optimalisasi pengelolaan potensi daerah.
“Kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak Luar Negeri haruslah didasari oleh kepentingan untuk menyediakan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat daerah Toba Samosir dan tidak menjadikan keuntungan sebagai alasan utama terjadinya kerjasama,”terangnya.
“Seluruh proses kerjasama, baik yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah Toba Samosir maupun pihak Luar Negeri, haruslah dikonsultasikan dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri dalam melakukan filterisasi dan realisasi One Gate Policy sesuai dengan kebutuhan Pemda. Begitu juga dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dapat memfasilitasi lembaga asing yang Profesional ,”lanjutnya.
“Pemerintah daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota harus Mengadopsi sesuai kebutuhan, kondisi daerah, budaya daerah serta adat istiadat daerah,”katanya.
Kerjasama dengan Pihak Luar Negeri hanyalah sebuah saran, hal yang lebih penting adalah adanya transfer of knowledge or technology dari pihak luar negeri tersebut kepada kita, sehingga kelak di kemudian hari tidak terjadi ketergantungan kepada pihak tersebut,”pungkasnya. (mctobasa)