Pendistribusian Logistik Surat Suara Tahun 2020 di Kabupaten Toba


Pendistribusian logistik surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Senin( 7/12/2020) bertempat di halaman kantor KPU dan sekaligus pemusnahan surat suara yang rusak dan surat suara tidak digunakan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan pada Rabu depan (9/12/2020).

Pada kesempatan ini, Sahat Sibarani sebagai salah satu anggota dari KPU Toba menjelaskan bahwa setelah dilakukan proses sortir atas surat suara dalam kategori cacat mutu, rusak, robek, bolong dan tidak layak diterima oleh KPU maka perlu dilakukan proses pemusnahan atas surat suara tersebut.

Sahat Sibarani menambahkan bahwa surat suara rusak dan tidak digunakan untuk dimusnahkan sebanyak 3.353 lembar dengan rincian sebanyak 3.342 lembar surat suara yang rusak dan 11 lembar tidak digunakan.

Ketua Bawaslu Toba, Romson Purba juga menambahkan bahwa tadi kita sudah memastikan berapa jumlah surat suara yang tidak digunakan dan jumlah surat suara yang rusak, kami berharap supaya masyarakat juga tahu secara transparan dan terbuka bahwasanya fungsi dari Bawaslu adalah untuk memastikan itu semua berjalan sehingga logistik yang didistribusikan kepada masyarakat tepat guna, efisien dan efektif, jelasnya.

Turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut yaitu Kejaksaan Negeri Balige, Ketua Pengadilan Negeri Balige, mewakili Kapolres Toba, mewakili Dandim serta Staf ahli Bupati Toba.