Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Boy Antoni Simangunsong Menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba


Balige – MC Toba, Pengambilan Sumpah /Janji pengganti antar waktu (PAW) menjadi anggota DPRD Kabupaten Toba, Boy Antoni Simangunsong dari Partai Nasional Demokrat menggantikan Tonny M Simanjuntak berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Toba oleh Ketua DPRD  Effendi S Panangian Napitupulu, SE, Kamis, 12 Nopember 2020.

Pengambilan sumpah ini dihadiri oleh Pjs Bupati Toba Harianto Butarbutar, SE, M.Si, unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Toba, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Rohaniwan.

Pelantikan ini dilakukan sehubungan dengan terbitnya surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/526/KPTS/2020  tanggal 26 Oktober 2020 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Toba An. Boy Antoni Simangunsong. “Menindaklanjuti surat keputusan Gubernur tersebut maka DPRD Kabupaten Toba membuat rapat paripurna, dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Toba yaitu pada hari Senin, 02 Nopember 2020 dengan mempedomani Peraturan DPRD Kabupaten Toba Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Toba pasal 148 ayat 1 menyebutkan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu Sebelum Memangku Jabatannya, Mengucapkan Sumpah/Janji Yang Dipandu oleh Pimpinan DPRD Dalam Rapat Paripurna”, hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Effendi pada saat pembukaan rapat paripurna tersebut.

Effendi juga mengingatkan kepada Anggota DPRD yang akan diambil sumpahnya bahwa sebagai anggota DPRD Kabupaten Toba mempunyai tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan yaitu Fungsi sebagai pembentukan perda yaitu membahas peraturan daerah bersama Bupati, Fungsi Anggaran yaitu membahas, menyusun dan menetapkan APBD Kabupaten Toba selanjutnya Fungsi Pengawasan yaitu mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan pelaksanaan pemerintahan daerah yang telah disepakati bersama.

Effendi juga menyampaikan terimakasih kepada Anggota DPRD yang digantikan. “Kami menyampaikan terimakasih kepada Sdr Tonny M Simanjuntak lebih kurang selama satu tahun bersama dengan kita, telah memberi banyak sumbangsih, saran, masukan dan pendapat yang bermanfaat bagi kemajuan Kabupaten Toba dan kedepannya kami tetap menerima  masukan demi kebaikan dan kesejahteraan Rakyat Kabupaten Toba” tutur Effendi. Dan Effendi juga menyampaikan selamat bergabung di lembaga legislative ini kepada Boy Antoni Simangunsong semoga dapat melaksanakan tugas dengan baik dan dapat bekerja sama untuk membangun Kabupaten Toba.

Pada kesempatan itu, dalam sambutannya  Pjs Bupati Toba Harianto Butarbutar, SE, M.Si menyampaikan , “bahwa pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Toba hasil Pengganti Antar Waktu Periode 2019-2024 ini didasari Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 193 ayat (1) huruf a menyatakan anggota DPRD Kabupaten Toba berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

“Kami berharap kehadiran saudara menjadi Anggota DPRD dapat membawa gagasan dan pemikiran yang baru serta menjadi pemacu kinerja  Pemerintah Kabupaten Toba yang lebih baik.

Kami yakin bahwa pengalaman sebagai anggota DPRD pada waktu sebelumnya akan menjadi acuan untuk memberikan gagasan dan pemikiran dalam peningkatan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Toba kedepannya”, tambah Harianto.