Pjs. Bupati Toba Buka Seminar Hari Disabilitas Internasional Kabupaten Toba


Pejabat sementara Bupati Toba Harianto Butarbutar membuka secara resmi Seminar Hari Disabilitas Internasional (HDI)

Acara yang diprakarsai Forum Peduli Disabilitas Toba ini mengambil thema
menyikapi Peraturan Daerah (Perda) No.10 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Kabupaten Toba, Antara Peluang dan Tantangan, yang berlangsung di Pendopo Kantor Bupati Kabupaten Toba, Rabu 2 Desember 2020.

Bupati Harianto Butarbutar dalam sambutannya sekaligus membuka acara seminar tersebut menyebutkan untuk mewujudkan pemberdayaan dan kemandirian penyandang disabilitas sehingga hak-hak sosial mereka setara dengan masyarakat pada umumnya diharapkan seluruh lembaga dan instansi terkait ikut serta peduli dan memperhatikan permasalahan sosial penyandang disabilitas khususnya di Kabupaten Toba.

Pjs Bupati Harianto Butarbutar dalam kesempatan itu mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Toba untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan.
“Kabupaten Toba sudah zona merah, hari ini terkorfirmasi Covid-19 sudah 57 orang , dan meninggal dunia 11 orang, mari tetap mematuhi protokol kesehatan,” sebut Harianto Butarbutar.

Sementara Saurlin Siagian, dosen Sosiologi Pembangunan FISIP (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) Universitas Dharma Agung dalam paparannya dengan judul Telaah Pemikiran dan Kebijakan Tentang Disabilitas,enuju Implementasi Perda Disabilitas di Kabupaten Toba memberikan saran untuk melakukan penguatan kelompok dan organisasi kelompok fleksibilitas, penguasaan koalisi masyarakat pendukung direhabilitasi untuk mengawali implementasi perda, pembentukan KP2HPD (Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas) Kabupaten Toba melalui Perbub, dan Pengelolaan APBD untuk implementasi Perda disabilitas utamanya pemberdayaan ekonomi masyarakat Disabilitas.

Wilson Siahaan sebagai penyandang Disabilitas mengharapkan Pemerintah Kabupaten Toba konsisten untuk menerapkan Perda No.10 Tahun 2019 tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang diterbitkan tanggal 26 November 2019, yang merupakan amanat UU No.8 Tahun 2016.(MC Toba)