Plt. Bupati Tobasa: Laksanakan Ketentuan Perpajakan Demi Pembangunan


Balige, MediaCenterTobasa – Plt. Bupati Toba Samosir (Tobasa) Liberty Pasaribu, SH., M.Si mengatakan acara penyuluhan atau sosialisasi perpajakan merupakan kegiatan awal dalam proses pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan mengharuskan setiap anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melalui Bendahara/Pemegang Kas wajib melakukan pemotongan dan pemungutan pajak serta menyetorkannya kembali kepada Negara.

Demikian disampaikan Liberty Pasaribu saat memberikan arahan pada acara Penyuluhan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Kepala Desa dan Bendahara Desa, di Aula SKB Porsea, Kamis (4/6) pekan lalu.

Menurut Liberty, didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige Marthin Hutabarat, Kaban PMD Tobasa Drs. Wasir Simanjuntak, Kadis DPPKD Drs. Thamrin Simanjuntak dan Inspektur Kabupaten Selamat Panjaitan, bahwa Pemerintah Desa sebagai kesatuan pemerintahan yang terkecil dan yang terdekat dengan masyarakat , dipandang memiliki kedudukan yang sangat strategis.

“Saudara Kepala Desa dan Bendahara Desa, sehubungan dengan sosialisasi kewajiban pajak saat ini supaya melakukan hal berikut, pertama, rencanakan penggunaan keuangan desa sesuai dengan dokumen RPJMDesa untuk dapat ditetapkan dalam APBDesa. Kedua, kelola dan pergunakan keuangan desa secara transparan, tertib,disiplin, partisipatif dan akuntabel. Ketiga, hindari penyimpangan pengelolaan sehingga tidak membawa saudara pada hal-hal yang tidak diinginkan karena salah dalam mengelola keuangan, Keempat, laksanakan ketentuan-ketentuan perpajakan demi kelangsungan pembangunan negara dan masyarakat,” kata Liberty.

Ditambahkan Liberty, bendahara desa agar berhati-hati melakukan pemotongan dan benar-benar menggunakan dana desa dan jadikanlah pelatihan ini sebagai modal dan tanggung jawab kita sebagai aparat desa.

Sesuai hasil kerja sama antar Pemkab Tobasa dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige, acara ini berlangsung selama dua hari, yakni hari Kamis, 4 Juni 2015 di gedung SKB Porsea dengan peserta dari Kecamatan Porsea, Bonatualunasi, Uluan, Parmaksian, Siantar Narumonda, Pintu Pohan Meranti, Lumbanjulu dan Ajibata.

Sedangkan hari Jumat, 5 Juni 2015 bertempat di Balai Data Kantor Bupati Tobasa dengan peserta dari Kecamatan Balige, Tampahan, Laguboti, Sigumpar, Silaen, Habinsaran, Nassau dan Borbor. (mctobasa/sesmontb/edu)