Balige, MC Tobasa – Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2018 tentang Kawasan Bebas Rokok, bahwa seluruh kantor pemerintah diseluruh Kabupaten Tobasa bebas asap rokok, dan di harapkan seluruh pimpinan OPD dapat mengimplementasikan disetiap ruangan kantor termasuk Kantor Camat, seluruh ruangan Sekolah, Kantor Desa dan Kantor Keluarahan, supaya tidak menyediakan Asbak Rokok , dan apabila ada masyarakat saat layanan dan ASN yang merokok supaya dihimbau untuk tidak merokok ,dan Kalaupun merokok supaya diluar kantor Pemerintah, hal ini disampaikan Plt. Sekretaris Daerah Harapan Napitupulu,SH hari seni (18/3) di kantornya Sekretariat Kantor Bupati . ” Kita bukan melarang masyarakat untuk merokok tetapi jangan merokok di ruangan kantor Pemerintah, kalaupun merokok tolong diluar jangan didalam” ujarnya. Ketika dikomfirmasi ke Sekretariat DPRD Kabupaten Tobasa, ditempat yang berbeda , Kepala Bagian Legislasi, Persidangan dan Humas sekretariat DPRD Kabupaten Tobasa JE Sitinjak mengatakan bahwa DPRD Tiga tahun yang lewat , sudah ada larangan merokok dan telah tertuang dalam Tata Tertip DPRD disetiap rapat resmi Dewan, dan termasuk tamu resmi dari DPR/DPRD Propinsi /DPRD Kabupaten lain atau masyarakat yang berkunjung ke gedung DPRD Kabupaten Tobasa dilarang merokok dan semua ruangan telah di himbau dengan tertulis DILARANG MEROKOK, dan seluruh ruangan di DPRD tidak ada lagi dijumpai asbak rokok, dan para tamu yang mau merokok di harapakan supaya diluar gedung, imbuhnya. (MC Tobasa)