Kecamatan Porsea
Kecamatan Porsea terletak di Pinggiran Danau Toba dan berada di Kaki Gunung Bukit Barisan yang terdiri dari 14 Desa dan 3 Kelurahan dan 47 dusun/lingkungan dengan luas wilayah 37,89 Km2. Jumlah penduduk berkisar 14.872.Jiwa terdiri dari laki-laki 7.773 Jiwa dan perempuan 7.099 Jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga 3.326 KK dengan mata pencaharian penduduk sebahagian besar bertani (80 %), buruh/pegawai (15 %) dan Pedagang/home industri (5 %)
Kecamatan Porsea berada pada 2º24’-2º37’ LU dan 99º03’-99º16’ BT, dengan batas wilayah di sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Bonatua Lunasi, di sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Siantar Narumonda, di sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Parmaksian dan di sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Uluan. Berada di dataran Tinggi Pegunungan Bukit Barisan dengan ketinggian antara 905-1.500 m diatas permukaan laut dengan topografi dan kontur tanah yang beraneka ragam yaitu datar, landai, miring dan terjal.
Sesuai dengan letaknya yang berada di garis khatulistiwa, Kecamatan Porsea tergolong ke dalam daerah tropis basah dengan suhu berkisar antara 170 C-290 C dan rata rata kelembaban udara 85, 04 persen.
Tugas Pokok Dan Fungsi
Berdasarkan Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor : 02 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Toba Samosir , Camat mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
- TUGAS
Membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di wilayah Kecamatan serta melaksanakan Tugas Pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas perangkat daerah atau instansi lainnya.
- FUNGSI
Sesuai dengan Tugas Pokok Camat tersebut di atas, Camat mempunyai Fungsi sebagai berikut :
- Pengkoordinasian Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan.
- Penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan Ideologi Negara dan Kesatuan Bangsa.
- Penyelenggaraan Pelayanan Masyarakat.
- Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat.
- Penyelenggaraan Tugas-tugas Pemerintahan Umum dan Keagrariaan.
- Pembinaan Desa / Kelurahan.
- Pembinaan Desa / Kelurahan.
- Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
- Pembinaan kesadaran masyarakat dalam hukum dan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan Koordinasi Operasional Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
- Penyelenggaraan kegiatan pembinaan pembangunan dan pengembangan partisipasi masyarakat.
- Penyusunan program dan kegiatan, pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga Kecamatan.
B. INFORMASI PELAYANAN PUBLIK (SYARAT-SYARAT PENGURUSAN)
MANUAL PROSEDUR LAYANAN IZIN DAN REKOMENDASI PERIZINAN
Judul : Perizinan
Tujuan :
- Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat
- Menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan usahanya
- Memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan modal dari pihak ketiga
Penanggungjawab : Seksi Pelayanan Umum dan Seksi Pemerintahan dan Ketertiban
Persyaratan :
- Permohonan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah
- Tanda Lunas PBB
- Pas photo uk.3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Foto Copy KTP
- Rekomendasi dari Pejabat yang berwenang (untuk Ijin tertentu)
- Produk Perizinan yang diberikan
- Ijin Minuman Beralkohol
- Ijin Pemasangan Spanduk
- Ijin Pemakaian tempat
- Ijin Memukul Gendang
Prosedur
- Pemohon membuat Permohonan kepada Bupati Cq.Camat Porsea dengan persetujuan dari Kepala Desa/Lurah setempat
- Pemohon mendatangi Kantor Kepala Desa/Lurah untuk mendapatkan Rekomendasi / Persetujuan dari Kepala Desa/Lurah setempat
- Pemohon melunasi PBB tahun berjalan apabila belum dibayar
- Pemohon mendatangi Kantor Kecamatan untuk mendapatkan Ijin yang dikehendaki
- Pemohon akan dilayani oleh Aparatur Kecamatan
- Tim Peninjau Lokasi mengecek kebenaran lokasi/Usaha dan membuat Berita Acara Pemeriksaan/Penelitian
- Camat mengeluarkan Surat Ijin dari Pemohon
Waktu Pengurusan setelah berkas lengkap adalah :
a. Ijin Minuman beralkohol : 1 Hari
b. Rekomendasi Ijin Gangguan /HO : 3 hari
c. d. Ijin Pemasangan Spanduk : 1 hari
d. Ijin Pemakaian tempat : 1 hari
e. Ijin memukul Gendang : 1 hari
Biaya : Sesuai Perda yang berlaku
MANUAL PROSEDUR REKOMENDASI
Judul : Rekomendasi
Tujuan
- Memberikan surat keterangan kepada masyarakat tentang kegiatan masyarakat yang membutuhkan layanan berupa Surat Ijin dari Pemerintah daerah
- Merupakan Persyaratan Legitimasi dari Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan Ijin prinsip kepastian Hukum kepada masyarakat
- Merupakan persyaratan dari Pihak ketiga seperti Bank atau Non bank untuk memberikan bantuan modal/usaha
- Menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan/usaha
Penanggungjawab : Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Seksi Pemtran
Persyaratan :
- Permohonan
- Rekomendasi Kepala Desa/Lurah
- Tanda Lunas PBB
- Berita Acara Pemeriksaan/Penelitian
- Rekomendasi Dinas/Instansi terkait
- Pas photo uk.3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Foto Copy KTP
- Gambar bangunan (Khusus IMB)
- Foto copy akte tanah/bangunan
- Foto copy Akta Usaha /notaris
Rekomendasi yang diberikan :
- Ijin Gangguan/HO
- Ijin Mendirikan Bangunan
- Ijin Pemasangan Reklame/balibo/sopsen
- Ijin Galian C
Prosedur :
- Pemohon membuat Permohonan kepada Bupati Cq.Camat Porsea
- Pemohon mendatangi Kantor Kepala Desa/Lurah untuk mendapatkan Rekomendasi / Persetujuan dari Kepala Desa/Lurah setempat
- Pemohon melunasi PBB tahun berjalan apabila belum dibayar
- Pemohon mendatangi Kantor Kecamatan untuk mendapatkan Ijin yang dikehendaki
- Pemohon akan dilayani oleh Aparatur Kecamatan
- Tim Peninjau Lokasi mengecek kebenaran lokasi dan membuat Berita Acara Pemeriksaan/Penelitian
- Camat mengeluarkan Rekomendasi dari Pemohon
Waktu Pengurusan setelah berkas lengkap adalah :
- Ijin Gangguan : 2 Hari
- Ijin Mendirikan Bangunan : 2 hari
- Ijin Pemasangan Reklame/balibo/sopsen: 1 hari
- Ijin Pemakaian tempat : 1 hari
- Ijin Galian C : 2 hari
Biaya : Biaya Administrasi/leges Rp. 20.000.-
MANUAL PROSEDUR LEGALISASI
Judul : Legalisasi
Tujuan
- Memberikan Keterangan tentang keabsahan/Keaslian dari surat Berharga masyarakat
- Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat
- Menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan usaha/kegiatan
- Memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan modal dari Pihak ketiga
- Penanggungjawab : Kasubbag Umum dan Perlengkapan
- Persyaratan :
- Permohonan
- Surat Berharga Asli milik pemohon
- Tanda lunas PBB
Legalisasi yang diberikan/Diterbitkan :
- Legalisasi KTP/KK
- Legalisasi surat- surat berharga
Prosedur
- Pemohon mendatangi Kantor Camat Porsea
- Pemohon akan dilayani oleh Aparat Kecamatan
- Camat mengeluarkan Legalisasi surat berharga dari Pemohon
- Waktu Pengurusan jika berkas lengkap adalah : 30 Menit
- Biaya : Gratis/Tidak dipungut Biaya
MANUAL PROSEDUR SURAT KETERANGAN
Judul : Surat Keterangan
Tujuan
- Memberikan Keterangan tentang usaha/Kegiatan/Identitas Masyarakat
- Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat
- Menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan usaha/kegiatan
- Memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan modal dari Pihak ketiga
- Penanggungjawab : Kasi Pemerintahan dan Ketertiban, Kasubbag Umum dan Perlengkapan
- Persyaratan :
- Permohonan
- Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah
- Rekomendasi Instansi terkait
- Tanda Lunas PBB
Surat Keterangan yang diberikan/Diterbitkan antara lain :
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Usaha
- Surat Keterangan Tidak mampu/miskin
- Surat Keterangan Hak Milik (SKHM)
- Surat Keterangan Ahli Waris
Prosedur
- Pemohon membuat permohonan atau mendatangi Kantor Camat Porsea
- Pemohon akan dilayani oleh Aparat Kecamatan
- Petugas Kecamatan akan melakukan peninjauan/pengecekan kebenaran surat Keterangan
- Camat mengeluarkan Surat Keterangan dari Pemohon
- Waktu Pengurusan jika berkas lengkap adalah : 30 Menit
- Biaya : Gratis/Tidak dipungut Biaya
MANUAL PROSEDUR BIDANG KEPENDUDUKAN
Judul : Pengantar Pengurusan KTP, Kartu keluarga (KK), Surat Pindah, Akte Kawin,Akte Lahir
Tujuan
- Memberikan kelengkapan Identitas kepada masyarakat
- Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat
- Menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan usaha/kegiatan
- Memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan modal dari Pihak ketiga
- Penanggungjawab : Kasi Pemerintahan dan Ketertiban
- Persyaratan :
- Permohonan
- Rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah
- Mengisi formulir Kependudukan
- Foto copy KTP, KK, Akte kawin,Akte lahir
- Fas photo gandeng uk. 4 x 6 = 6 lbr (khusus Akte kawin )
- Tanda Lunas PBB
- Foto copy Surat Penetapan pengadilan
Rekomendas/pengantar kependudukan yang diberikan antara lain :
- Pengantar mengurus KTP
- Pengantar mengurus KK
- Pengantar mengurus Surat Pindah
- Pengantar mengurus Akte kawin
- Pengantar mengurus Akte Lahir
Prosedur
- Pemohon mengisi formulir dari Kantor kelurahan/Desa
- Pemohon mendatangi Kantor Camat Porsea
- Pemohon akan dilayani oleh Aparat Kecamatan
- Petugas Kecamatan akan melakukan pengecekan kebenaran arsip lampiran
- Camat mengeluarkan surat pengantar kependudukan dari Pemohon
- Waktu Pengurusan jika berkas lengkap adalah : 30 Menit
- Biaya : Gratis/Tidak dipungut Biaya