Siaran Pers


NARASI TUNGGAL

Judulnya Ayo Kawal Uang Rakyat, Cegah Korupsi Sebelum Terjadi

Kejaksaan sebagai bagian dari instrumen pemerintah turut berperan aktif dalam mendukung keberhasilan program pembangunan nasional. Pemberantasan korupsi merupakan salah satu upaya yang saat ini tengah diprioritaskan oleh Korps Adhyaksa untuk mendukung pemerintah memajukan Indonesia.

Peran hukum sebagai sarana pembaharuan sosial sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Inpers tersebut lebih menitik beratkan pada strategi pencegahan (23 butir) dibanding dengan strategi penegakan hukum/pemberatasan (8 butir). “Tindakan pencegahan tidaklah populer dibanding dengan penegakan hukum secara represif, karena pendekatan pencegahan bekerja dalam senyap sehingga tidak diketahui oleh banyak orang,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Bogor, beberapa waktu lalu.

Untuk mendukung Pemerintahan Jokowi-JK mencegah korupsi, Kejaksaan memiliki beberapa program unggulan antara lain Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4P/ TP4D). Tim ini dibentuk sebagai implementasi dari  Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi. TP4P maupun TP4D berperan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan cara memberikan pendampingan hukum pada proyek strategis nasional.

Diusianya yang masih seumur jagung, TP4P dan TP4D telah mencetak prestasi gemilang. TP4P mendampingi pengadaan penyewaan pembangkit listrik terapung “Leasing Marine Vessel Power Plant” (LMVPP) oleh PT. PLN (Persero) untuk menanggulangi krisis listrik di 5 wilayah di Indonesia. Sistem pembangkit listrik terapung membuat PLN berhemat Rp1,5 triliun per tahun.

TP4P berperan pula pada pembebasan jalur 2 Jalan By Pass Kota Padang dengan melibatkan seluruh SKPD terkait. TP4P juga mempercepat pembangunan Transmisi Tanjung Uban – Sri Bintan – Air Raja – Kijang dan Gardu Induk Sri Bintan dari dua tahun menjadi tiga bulan dan membuat PLN berhemat Rp11,26 miliar per bulan. Bila keseluruhan beban sudah beralih pada sistem interkoneksi, penghematan biaya operasional mencapai Rp24,7 miliar per bulan.

Terkait percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan dengan memberikan pertimbangan hukum. Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Kejaksaan RI, Datun dapat memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) dengan Surat Kuasa Khusus (SKK).

Hingga Oktober 2016, Bidang Datun Kejaksaan telah melakukan penyelamatan keuangan negara Rp20.3 T dan tanah seluas 7902 m². catatan gemilang lain yang berhasil dicetak Datun selama 2016 ini adalah memberikan pendapat dan pendampingan hukum terhadap proyek-proyek/aset yang bernilai Rp232,4 triliun dan U$264,8 ribu. Pencapaian lain dari Datun yang tak boleh dipandang sebelah mata adalah pemulihan keuangan/ kekayaan negara senilai Rp49.2 miliar. “Datun bisa menjadi ujung tombak penyelamatan keuangan negara,” ujar Jaksa Agung.

Untuk menciptakan generasi antikorupsi, Kejaksaan memiliki program Jaksa Masuk Sekolah atau JMS, kegiatan penyuluhan hukum terhadap anak-anak usia sekolah mulai dari SD hingga SMA. Program yang merupakan perwujudan Nawa Cita ke-8 ini bertujuan untuk menanamkan pemahaman tentang hukum sejak dini sehingga tercipta generasi sadar hukum.

Korps Adhyaksa juga melakukan pencegahan korupsi melalui inovasi. Sejumlah Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri telah membuat terobosan berbasis teknologi untuk melayani publik. Dari Aceh sampai Papua bergiat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik memanfaatkan kemajuan teknologi seperti aplikasi manajemen online yang dikembangkan Kejati Jawa Barat, sistem izin jenguk online yang dibuat Kejari Sleman hingga pelayanan tilang drive- thru oleh Kejari Surabaya. “Kepercayaan masyarakat tidak semata dibangun melalui peningkatan kinerja, tetapi juga dengan memperbaiki kualitas pelayan publik. Kepercayaan masyarakat merupakan sebuah keniscayaan yang harus senantiasa dipelihara sehingga masyarakat dan pencari keadilan merasakan kehadiran negara melalui Kejaksaan,” kata Jaksa Agung.

Tentu saja sederet upaya pencegahan yang dilakukan tidak boleh mendegradasi tugas dan kewenangan melalui pendekatan penindakan. Manakala ditemukan fakta dan bukti tentang praktik korupsi dalam  penyelenggaraan negara, penindakan harus dilakukan.

Bidang Pidana Khusus memiliki SATGASSUS P3TPK yang dibentuk sejak 08 Januari 2015, berperan mengoptimalisasi upaya pemberantasan korupsi sekaligus untuk menuntaskan perkara yang menjadi tunggakan.

Sampai Oktober 2016, Kejaksaan telah menyelamatkan uang negara senilai Rp275,6 miliar. Tak berhenti sampai disana, Bidang Pidsus Kejaksaan juga berhasil mengeksekusi uang pengganti Rp.212,2 miliar dan pidana denda: Rp41,6 miliar. Prestasi membanggakan lain yang berhasil dicapai Bidang Pidsus Kejaksaan adalah hasil pengoperasian barang rampasan senilai Rp1,1 triliun.

Dalam memerangi korupsi, Kejaksaan bersinergi dengan penegak hukum lain serta terus meningkatkan peran serta masyarakat. Dengan bahu membahu, korupsi akan lebih mudah diberantas dari bumi pertiwi. AYO KAWAL UANG RAKYAT, karena korupsi merupakan musuh bersama.

Tim Puspenkum Kejaksaan Agung dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo

Indonesia Mencegah Melalui Datun Indonesia Mencegah Melalui JMSIndonesia Mencegah Melalui TP4 Kinerja Bidang Pidsus Kejaksaan PNBP Kejaksaan

 

 PEMERINTAH AJAK MASYARAKAT BUDAYAKAN KESELAMATAN PENERBANGAN

 JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengajak masyarakat khususnya mereka yang sering menggunakan moda transportasi udara dalam aktivitasnya sehari-hari untuk peduli terhadap keselamatan penerbangan. “Masyarakat mempunyai peran penting dalam mendukung peningkatan dan membudayakan keselamatan penerbangan. Tanpa dukungan masyarakat, apa yang dilakukan pemerintah untuk keselamatan penerbangan, tidak akan banyak berarti,” demikian dikatakan Menhub saat kegiatan kampanye keselamatan penerbangan di area car free-day Jakarta (4/11).

Dukungan dan kepedulian masyarakat terhadap keselamatan penerbangan ini berupa kepedulian terhadap hal-hal yang boleh dan tidak dalam setiap tahap atau proses penerbangan. Pada tahap pre-flight (sebelum masuk pesawat) atau ketika penumpang datang di bandara untuk melapor (check in), setiap penumpang tidak boleh membawa barang-barang berbahaya seperti senjata tajam, senjata api dan barang-barang terlarang lainnya yang dapat membahayakan penerbangan. Penumpang juga harus patuh dan bersedia mengikuti prosedur pemeriksaan keamanan oleh petugas keamanan penerbangan (aviation security).

Pada tahap in-flight (ketika penumpang masuk pesawat dan selama penerbangan), setiap penumpang harus mematuhi petunjuk awak kabin, tidak boleh lagi menggunakan (mengaktifkan) telepon genggam, dan tidak melakukan tindakan yang mengancam keselamatan penerbangan seperti membuka pintu darurat tanpa perintah awak kabin. Selain itu penumpang juga diharapkan membaca petunjuk keselamatan yang tersedia untuk lebih memahami prosedur keselamatan selama penerbangan berlangsung.

Selanjutnya pada tahap post-flight (setelah pesawat mendarat), setiap penumpang tidak diperkenankan untuk melepaskan sabuk keselamatan dan berdiri sebelum pesawat berhenti dengan sempurna atau sebelum dibolehkan oleh awak kabin. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk mengambil alat-alat keselamatan di pesawat dan tidak mengaktifkan telepon genggam hingga tiba di gedung terminal kedatangan. Satu hal lagi yang harus diperhatikan penumpang dalam setiap tahap penerbangan adalah tidak boleh bercanda tentang bom.

Selain kepada masyarakat yang sering menjadi penumpang maskapai penerbangan, Menhub juga mengajak masyarakat di sekitar area bandara (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan/KKOP) untuk juga ikut peduli terhadap keselamatan penerbangan. “Misalnya masyarakat tidak boleh memainkan drone, laser apalagi yang sengaja diarahkan ke pesawat, tidak boleh juga bermain layang-layang, karena semua ini apabila dilakukan di sekitar bandara berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan,” tegas Menhub. Dirinya juga mengharapkan masyarakat bersedia melaporkan kepada pihak bandara dan kepolisian jika menemukan tindakan/aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.

Pada kampanye keselamatan penerbangan tahun 2016 dengan semboyan “SELAMANYA (Selamat, Aman, dan Nyaman) PENERBANGAN NASIONAL” ini, Menhub juga menegaskan bahwa selain dukungan masyarakat, pemerintah selaku regulator penerbangan sipil akan terus melakukan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan keselamatan penerbangan. Langkah-langkah tersebut antara lain perbaikan regulasi, peningkatan sarana dan prasarana, peningkatan SDM, serta menciptakan lingkungan yang mendukung keselamatan penerbangan.

“Pemerintah juga akan terus memastikan pemenuhan terhadap seluruh regulasi keselamatan dan keamanan penerbangan oleh para operator, melakukan pengawasan proses tersebut secara rutin dan berkesinambungan, memperbaiki peralatan navigasi penerbangan, serta mendorong peningkatan infrastruktur bandar udara agar memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan,” jelas Menhub.

Capaian Kinerja Penerbangan Nasional

Selama tahun 2016, Pemerintah telah melaksanakan berbagai upaya peningkatan kinerja keselamatan dan keamanan penerbangan yang bertujuan untuk memperbaiki mutu pelayanan penerbangan kepada masyarakat.

Beberapa pencapaian penting di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan antara lain yaitu:

  1. Federal Aviation Authority (FAA) menetapkan keselamatan Indonesia masuk Kategori 1 (Comply With International Rule). Penetapan tersebut menunjukkan bahwa keselamatan penerbangan Indonesia telah mencapai standar FAA sehingga maskapai penerbangan Indonesia dapat melayani penerbangan ke/dari Amerika Serikat.
  1. Keluarnya 3 maskapai Indonesia yaitu Citilink, Lion Air dan Batik Air dari EU Operating Ban yang berarti mengizinkan maskapai-maskapai tersebut untuk terbang ke Eropa.terbang terbang1 terbang2 terbang3 terbang4 terbang6
  1. Audit ICAO-USAP (International Civil Aviation OrganizationsUniversal Security Audit Program) menyatakan kinerja keamanan penerbangan Indonesia mencapai nilai 93,75%, lebih baik dari hasil audit USAP pada tahun 2013 dengan nilai 82,3 %.

Capaian-capaian tersebut harus dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan walaupun disadari hal ini tidaklah mudah. Dibutuhkan kerja keras dan komitmen bersama, baik pemerintah selaku regulator, operator penerbangan, dan masyarakat selaku pengguna jasa penerbangan.

 

TANAM POHON PECAHKAN REKOR DUNIA

Tuban, 29 November 2016 – Penanaman pohon sejumlah 238.000 batang dalam waktu 60 menit secara serentak pada satu tempat berhasil pecahkan rekor dunia (Guinness World Records). Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama yang terjalin antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan sejumlah pihak seperti Pemerintah Daerah, Perhutani, serta Koperasi Produsen Anugerah Bumi Hijau (KOPRABUH). Penanaman pohon serentak melibatkan 10.000 masyarakat tani, pelajar, mahasiswa, pramuka beserta tamu undangan dan masyarakat setempat. Tim penilai Guinness World Records melakukan penganugerahan dan pencatatan Rekor Dunia kepada KOPRABUH sebagai inisiator. Ajang pemecahan rekor dunia penanaman serentak merupakan rangkaian Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) dan Bulan Menanam Nasional (BMN) 2016.

Puncak peringatan HMPI dan BMN 2016 dilaksanakan di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Acara ini dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan dihadiri Ibu Negara Iriana Widodo, para Menteri Kabinet Kerja, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, TNI, Polri, Duta Besar Negara Sahabat, United Nations for Environment Programme (UNEP), Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Jawa Timur, pelajar/mahasiswa dan masyarakat sekitar lokasi. HMPI dan BMN menjadi momentum gerakan penanaman dan pemeliharaan pohon secara kontinyu dan diharapkan dapat membudaya di kalangan masyarakat luas.

Tema yang diangkat pada HMPI dan BMN 2016 adalah “Pohon dan Hutan Rakyat, untuk Kehidupan, Kesejahteraan dan Devisa Negara”. Tema ini relevan dengan kondisi Indonesia yang tengah mendorong peningkatan nilai ekonomi (green economy) dalam pengelolaan hutan. Oleh karenanya, perlu melibatkan masyarakat dalam pengembangan hutan rakyat guna memenuhi bahan baku industri dan kebutuhan lainnya. Hal ini mampu menggerakkan perekonomian masyarakat di pedesaan berbasis kehutanan. Terkait hal ini, Kementerian LHK tengah mengembangkan program perhutanan sosial yang menerapkan pola bisnis koperasi dengan kapasitas manajemen korporasi. Makna penanaman pohon dengan upaya peningkatan produktivitas dan ekonomi masyarakat bersama koperasi ini menjadi pembeda HMPI 2016 dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa saat kita menanam pohon, berarti kita menanam doa dan harapan untuk keberlanjutan generasi yang akan datang. Selain memperbaiki lingkungan, menanam juga harus memberikan manfaat langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Perlu dikembangkan sebuah model yang mampu mengkorporasikan petani, nelayan dan koperasi. Dengan cara seperti itulah dalam skala besar diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yg lebih jelas. Pergerakan ekonomi kita pun akan semakin baik. “Program ini akan saya ikuti terus, kalau baik akan kita kembangkan di provinsi dan kabupaten kota lainnya,” tegas Jokowi.

HMPI 2016 juga erat kaitannya dengan andil Indonesia dalam mengendalikan perubahan iklim. Langkah mitigasi dengan penanaman pohon merupakan salah satu upaya mengurangi emisi karbon. Hal ini sejalan dengan tujuan utama Paris Agreement untuk menahan laju kenaikan suhu bumi tidak lebih dari 20C atau sedapatnya menekan hingga 1,50C. “Kegiatan ini juga menunjukkan pada dunia bahwa Indonesia berperan signifikan dalam leading way penanganan perubahan iklim  pada Konferensi Perubahan Iklim Dunia, COP 22 Maroko, 7-18 November yang lalu terkait aksi nyata pengendalian perubahan iklim.” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya saat menyampaikan laporan.

Total pohon yang ditanam pada HMPI 2016 mencapai 238.000 batang terdiri dari 200.000 batang kaliandra (Calliandra calothyrsus) dan 38.000 batang jati (Tectona Grandis) pada areal seluas 23 hektar. Kaliandra merupakan jenis pohon berumur pendek yang dapat dipanen dalam 2 tahun. Biasanya digunakan sebagai bahan baku energi. Kaliandra memiliki manfaat lain melalui bunganya yang dikenal sebagai makanan lebah madu yang produktif. Sementara, tanaman jati memiliki nilai ekonomi tinggi dan mampu memberikan keuntungan dalam jangka panjang. Kedua jenis pohon ini ditanam berdampingan. Oleh karena itu, masyarakat dapat mengambil manfaat ekonomi jangka pendek melalui kaliandra dan jangka panjang melalui jati.

Pada HMPI dan BMN 2016 kali ini Menteri LHK Siti Nurbaya dengan didampingi Ketua KOPRABUH menyerahkan penghargaan dan pemberian sertifikat adopsi pohon. Pada kesempatan ini juga Presiden menyerahkan penghargaan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota pemenang Lomba Penanaman dan Pemeliharaan Pohon Tahun 2015. Untuk tingkat provinsi: Jawa Timur, Aceh dan Sulawesi Utara; tingkat Kabupaten: Cilacap, Kuningan, dan Lampung Timur; tingkat kota: Cimahi, Metro Lampung, dan Balikpapan.

hmp1hmp2hmp3

Pada 9 Mei 2015 lalu, telah disepakati bersama antara 8 Kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam rangka mendukung dan melaksanakan secara terpadu Revitalisasi Gerakan Nasional-Kemitraan Penyelamatan Air. Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan siklus hidrologi pada Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dicapai melalui program pemerintah pusat dan daerah, pelibatan dunia usaha, dan peran serta masyarakat.

Pemerintah telah menuangkan program penanaman dalam RPJMN tahun 2015-2019 pada lahan kritis seluas + 5,5 juta hektar dengan alokasi 1,25 juta ha/tahun. Untuk mempercepat rehabilitasi ini, Kementerian LHK bekerjasama dengan sejumlah pihak. Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi, setiap siswa setidaknya menanam lima pohon saat SD, lima pohon saat SMP, lima pohon saat SMA dan lima pohon untuk mahasiswa perguruan tinggi. Disamping itu, berdasarkan kesepahaman dengan Kementerian Agama telah diatur agar setiap pasangan mempelai baru harus menanam lima batang pohon. Sehingga setiap orang menanam pohon setidaknya 25 batang pohon selama hidupnya.

Sudah saatnya semangat menanam pohon tertanam dalam diri kita. Menanam pohon merupakan upaya menyelamatkan bumi, menjaga keanekaragaman hayati, menghemat dan menumbuhkan mata air baru serta memberikan oksigen bagi kehidupan.

(Biro Hubungan Masyarakat KLHK dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo)

Penanggung Jawab: Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Novrizal Tahar, HP: 0818432387

Satukan Langkah untuk Negeri, #YukJadiPahlawan

JAKARTA, 10 November 2016 –  Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengatakan semangat kepahlawanan harus dijadikan momentum untuk mengatasi segala permasalahan bangsa. Melalui peringatan Hari Pahlawan 10 November, Khofifah mengajak seluruh masyarakat Indonesia menjadi pahlawan untuk bangsa ini.

Caranya dengan berkontribusi positif dalam bentuk kerja nyata sekecil apapun sesuai kemampuan, bidang tugas, dan profesi masing-masing. Apapun posisinya, apakah sipil atau militer, pejabat atau non pejabat, rakyat biasa atau pemimpin. Peringatan Hari Pahlawan tahun 2016 ini mengambil tema “Satukan Langkah untuk Negeri”.

“Yuk Jadi Pahlawan bagi keluarga, lingkungan, dan Bangsa Indonesia. Kontribusi positif sekecil apapun sangat berguna untuk kemajuan bangsa dan negara ini,” ungkap Menteri Sosial dalam siaran pers, Kamis (10/11).

Menurut Mensos, konteks berperang saat ini tidak lagi mengangkat senjata melawan penjajah. Namun berperang untuk mengatasi berbagai masalah bangsa, seperti kemiskinan, pengangguran, keterlantaran, ketunaan sosial, korban bencana, dan berbagai masalah sosial lainnya. Semangat dan nilai-nilai kepahlawanan harus bisa diimplementasikan dan didayagunakan untuk hal tersebut.

Diterangkan, sejarah bangsa dan negara Indonesia mencatat bahwa perjuangan untuk merebut kemerdekaan dan mendirikan NKRI membutuhkan ikatan persatuaan dan kesatuan yang kuat. Negara kesatuan Republik Indonesia, kata dia, tidak akan bisa berdiri menjadi negara yang merdeka berdaulat dan terhormat seperti saat ini, tanpa perjuangan para pejuang, pendiri bangsa dan pahlawan yang telah mengorbankan jia, raga pikiran serta hartanya.

Diharapkan, komitmen para pejuang, pendiri bangsa, serta para pahlawan untuk mempersatukan banga tersebut dapat terus ditindaklanjuti secara nyata. Makna pahlawan dalam konteks kekinian adalah orang yang konsisten memperjuangkan sesuatu untuk perubahan ke arah yang positif.

“Kerja Nyata untuk bangsa ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tapi juga seluruh masyarakat. Jangan sampai pengorbanan para pahlawan menjadi sia-sia karena sikap apatis kita terhadap nasib bangsa ini,” imbuhnya.

Mensos menambahkan, jika setiap individu mampu melakukan hal keteladanan, dapat dibayangkan efek yang dapat dihasilkannya. Berbagai persoalan yang mendera bangsa jauh lebih mudah teratasi karena semua warga negara memiliki integritas yang tinggi.

Gelar Pahlawan Nasional

Pada peringatan Hari Pahlawan kali ini Pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada almarhum Kyai As’ad Syamsul Arifin dari Jawa Timur. Gelar ini diberikan atas berbagai jasa yang telah diberikan kepada negara.

Penganugerahan ini diputuskan melalui Kepres RI No 90/TK/tahun 2016 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bersidang pada 11 Oktober lalu.

Mensos mengatakan, gelar pahlawan nasional diusulkan masyarakat kepada bupati/walikota dan gubernur melalui Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) kemudian kepada Menteri Sosial dan dilanjutkan diserahkan kepada Presiden.

“Permohonan usul pemberian gelar pahlawan nasional kepada presiden melalui Dewan Gelar. Sebelumnya diadakan verfikasi, penelitian dan pengkajian melalui proses seminar, diskusi, serta sarasehan,” katanya.

Kyai As’ad Syamsul Arifin lahir pada tahun 1897 di Makkah dan meninggal 4 Agustus 1990 di Situbondo pada umur 93 tahun. Beliau merupakan pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah di Desa Sukorejo, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.

Ia adalah ulama besar sekaligus tokoh dari Nahdlatul Ulama dengan jabatan terakhir sebagai Dewan Penasihat (Musytasar) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama hingga akhir hayatnya.

Kyai As’ad Syamsul Arifin merupakan tokoh yang ikut berperan menggerakkan rakyat dan santri, khususnya dari Jawa Timur, saat pertempuran 10 November 1945 di Kota Surabaya.  Biro Humas Kemensos dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo.

pahlawan pahlawan1 pahlawan2

Listrik Baik untuk Indonesia Mandiri Energi

Energi listrik dengan segala kebaikan yang dihasilkannya menjadi jalan pembuka peradaban yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi dari suatu negara. Lalu bagaimanakah awal mula pengelolaan dan penyediaan listrik di Indonesia?
Pengelolaan dan penyediaan energi listrik dimulai pada tahun 1927 oleh Pemerintah Belanda dengan membentuk s’Lands Waterkracht Bedriven (LWB), perusahaan listrik negara yang mengelola beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTA) di Indonesia. Perusahaan ini sempat dikuasai oleh Pemerintahan Jepang hingga pada tanggal 17 Agustus 1945 direbut kembali oleh para pemuda serta pekerja listrik dan gas di Indonesia. Pada bulan September 1945 delegasi dari pekerja listrik dan gas dan pimpinan KNI Pusat menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada Pemerintah Republik Indonesia. Penyerahan tersebut diterima oleh Presiden Soekarno, dan kemudian dengan Penetapan Pemerintah No. 1 tahun 1945 tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga. Tanggal bersejarah tersebut, 27 Oktober, diperingati sebagai Hari Listrik Nasional.
Peringatan Hari Listrik Nasional menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyediakan listrik yang lebih baik. Hingga Agustus 2016, Pemerintah berhasil mencapai tingkat rasio elektrifikasi nasional menjadi 89.53% (di tahun 2015 sebesar 88.3%). Meningkatnya rasio elektrifikasi tersebut didasari oleh peningkatan jumlah rumah tangga berlistrik di tingkat nasional yang bertambah sebanyak 2.510.337 rumah tangga. Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi provinsi dengan pertumbuhan jumlah rumah tangga berlistrik terbesar, yakni 1.005.991 rumah tangga. Kondisi ini berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi di Kawasan Timur Indonesia sebesar 6.05% pada Semester I 2016.

Upaya penambahan rasio elektrifikasi juga didukung dengan pengerjaan konstruksi infrastruktur listrik yang terus dilakukan. Salah satunya melalui program pembangkit 35.000 MW yang dicanangkan Presiden Joko Widodo di Bantul, Mei 2015 lalu. Program ini menjadi pelengkap program 7.000 MW yang dirancang pada era pemerintahan sebelumnya. Hingga September 2016, sebesar 4.133 MW sudah beroperasi, 12.317 MW sudah memasuki masa konstruksi, sementara 8.641 MW sudah menyelesaikan tahapan kontrak.

Tidak hanya meningkatkan pembangunan pembangkit, infrastruktur listrik lain seperti transmisi dan gardu induk juga dibangun yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Transmisi yang telah beroperasi hingga September 2016 sebesar total 3,924 kms sementara total 16.053 kms sudah masuk ke dalam tahapan konstruksi. Sejalan dengan transmisi, pembangunan gardu induk pun cukup pesat. Sebesar 12.245 MVA gardu induk telah beroperasi dan 21.147 MVA sedang dalam konstruksi.

Upaya penyediaan listrik yang baik

  1. Untuk memastikan bahwa penyediaan ketenagalistrikan memenuhi aspek keamanan, keandalan dan laik operasi, pengawasan ketenagalistrikan menjadi faktor penting. Sejak
    masa pemerintahan Jokowi-JK, telah diterbitkan 14 regulasi dan kebijakan terkait pelaksanaan dan tata kelola ketenagalistrikan. Tidak hanya melalui penerbitan regulasi, pengawasan juga terus dilakukan melalui berbagai upaya.
  2. Pengawasan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dari Pemerintah yang ditujukan bagi para pelaksana di subsektor ketenagalistrikan. Terdapat 9 kategori yang diawasi mutu pelayanannya, seperti kategori tegangan di titik pemakaian, frekuensi di titik pemakaian, kategori lama gangguan yang dialami per pelanggan, jumlah gangguan per pelanggan, kecepatan pelayanan sambungan baru, kecepatan pelayanan perubahan daya, kecepatan menanggapi pengaduan gangguan, kesalahan membaca KWh serta waktu koleksi kesalahan rekening.
  3. Pengawasan keamanan instalasi listrik melalui Sertifikasi Laik Operasi (SLO) sebagai bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik. Pengajuan permohonan Sertifikat Laik Operasi dan penyambungan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan melalui layanan 1 (satu) pintu dengan menggunakan aplikasi online. Proses pelayanan satu pintu ini pun telah dipercepat, dari 79 hari menjadi 22 hari.
  4. Pengawasan terhadap kemudahan penyambungan listrik (Getting Electricity). Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM berkomitmen meningkatkan peringkat Getting Electricity menjadi peringkat 23 di tahun 2017.
  5. Pengawasan terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia. Ditjen Gatrik Kementerian ESDM telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan pada 30 September 2016 untuk peningkatan kompetensi siswa SMK dibidang ketenagalistrikan.

Berbagai usaha penyediaan listrik dan pengawasan dari Pemerintah akan terus dilakukan meski bukanlah hal sederhana. Diperlukan waktu tidak sebentar untuk penyediaan akses listrik sehingga pemakaian listrik sebaiknya dilakukan dengan bijak. Seiring dengan modernisasi di Indonesia, kita sering kali tidak menyadari bahwa masih ada energi listrik yang terpakai dari alat-alat elektronik yang dibiarkan dalam keadaan standby dan tidak digunakan (vampir listrik). Banyak energi listrik terbuang karena penggunaan yang tidak bijak. Sebagai gambaran, data dari www.standby.lbl.gov menyebutkan bahwa notebook yang dibiarkan dalam keadaan standby masih mengkonsumsi 50 watt listrik. Begitu pula dengan pemutar DVD yang mengkonsumsi 10.58 watt, oven sebesar 4.9 watt, layar komputer sebesar 3.5 watt, printer sebesar 4 watt, alat fax sebesar 8.71 watt serta charger telepon genggam sebesar 1 watt.

Rata-rata kita membiarkan 83 watt listrik terbuang per jam nya. 83 watt tersebut bisa digunakan untuk menyalakan 11 lampu LED selama 1 jam. Bayangkan dampak positif nya jika lampu LED ini dinyalakan di daerah terpencil di Indonesia. Dalam kampanye Potong 10% dari Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM pun disebutkan, bahwa mematikan 1 jam listrik di Jawa dan Bali sama dengan menerangi 2.527.469 rumah di Timur Indonesia. Penghematan listrik atau konservasi energi dalam kehidupan sehari-hari semakin diperlukan karena penyediaan listrik tidaklah mudah dan murah. Manfaat baik listrik harus terus kita tingkatkan, agar Negara kita Indonesia bisa mewujudkan kemandirian energi.
(Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM dan Tim Komuninasi Pemerintah

listriklistrik4 listrik2 listrik3 listrik4

Keterbukaan Informasi Publik Menjamin Kualitas Hidup yang Lebih Baik

Setiap tanggal 28 September, seluruh masyarakat dunia memperingatinya sebagai Hari Hak untuk Tahu Sedunia (The International Right To Know Day). Gagasan dari perayaan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik. Indonesia pun, sejalan dengan asas demokrasinya, turut mendukung hak publik ini, dimana tahun ini tema yang diangkat  “Keterbukaan Informasi Publik Menjamin Kualitas Hidup yang Lebih Baik”.

Hari Hak untuk Tahu Sedunia merupakan momentum bagi badan public, membuka diri dengan menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi publik. Bagi masyarakat, peringatan itu menjadi kesempatan baik menggunakan hak untuk mengetahui informasi dari badan publik yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup.

Memperoleh informasi dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Karena itu, Hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya. Melalui pemenuhan hak itu, diharapkan akan dapat memastikan peningkatan kualitas hidup warga negara.

Sembilan Nilai Peringatan Hari Hak Untuk Tahu

Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati lebih dari 60 negara demokrasi di dunia. RTKD pertama kali dideklarasikan di Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002. Di Indonesia, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejak 2011.

Sejak tahun 2002, peringatan Hari Hak Untuk Tahu berkembang dan lebih variatif. Kini lebih dari 60 LSM dan Komisi Informasi di lebih dari 40 negara di dunia merayakannya.   Dengan peringatan Hari Hak untuk Tahu, nilai-nilai yang selalu disosialisasikan: Pertama, akses informasi merupakan hak setiap orang; Kedua, informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian dan ketiga, hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik.

Keempat, permohonan informasi dibuat sederhana, cepat dan gratis. Kelima, pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi. Keenam, setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar.

Ketujuh, kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia; setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan. Kedelapan, badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka. Terakhir, hak atas akses informasi ini harus dijamin oleh sebuah badan independen, di Indonesia melalui Komisi Informasi.

Amanat Nawa Cita: Penuhi Hak Untuk Tahu

Sejarah keterbukaan informasi publik di Indonesia  dimulai dari reformasi politik 1998.  Ketika itu seluruh elemen masyarakat menuntut pemerintah lebih transparan dan melibatkan warga dalam pengambilan kebijakan, perencanaan dan pengawasan pembangunan.

Dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, keterbukaan informasi publik juga menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam Nawa Cita. Hal itu tertuang dalam agenda yang menyebutkan bahwa “Kami (Jokowi-JK) akan membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.”

Melalui keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara akan mampu mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan. Hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik.

Memperkuat sinergi komunikasi

Dalam konteks sinergi Komunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mendorong instansi pemerintah bersama meningkatkan intensitas komunikasi dan penyebaran informasi kebijakan strategis kepada masyarakat. Hal ini selaras dengan  Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2015 dan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo pada pertemuan dengan Bakohumas, Februari 2015.

Selain itu, Kemenkominfo juga berkolaborasi dengan instansi pemerintah agar menjalankan beberapa hal: Pertama, memperkuat pemahaman  pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) tentang Permenkominfo) No. 14 Tahun 2015. Kedua, menjadikan portal PPID sebagai pintu menuju informasi yang dikelola seluruh satker di instansi terkait.

Selanjutnya, Menjalankan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap satuan kerja (satker) di instansinya masing-masing terkait kelengkapan paket informasi yang disediakan untuk pemohon informasi publik. Keempat, Menjalankan tugas dan fungsi setiap pengelola sesuai Surat Keputusan Dirjen IKP Kemkominfo No. 37 tahun 2015 tentang Kepengurusan FKPPID. Terakhir, Memastikan PPID memahami sanksi yang diberlakukan atas UU No. 14 Tahun 2008.

Dalam perayaan tahun ini, Kementerian Kominfo bersama Komisi Informasi dan Jaringan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menggelar beberapa rangkaian kegiatan. Mulai dari pameran informasi, lomba, seminar, sosialisasi dan tanya jawab terkait jenis informasi yang harus diketahui oleh masyarakat.

Hari Hak untuk Tahu merupakan salah satu petanda penting untuk memicu kesadaran kolektif dan global mengenai hak setiap individu dalam mengakses informasi pemerintahan. (Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo).

00 01 02 03 04 05

 

Ayo Belajar! Segera Daftarkan Kartu Indonesia Pintar

Kemendikbud – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program prioritas Presiden Joko Widodo, yang dirancang khusus untuk membantu anak dari keluarga miskin/tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah/sederajat. Selain itu, PIP ditujukan untuk membantu meringankan biaya personal pendidikan, mencegah agar siswa tidak putus sekolah, serta mendorong siswa putus sekolah dapat melanjutkan pendidikan di satuan pendidikan formal maupun non formal.

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 mengamanatkan agar Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada anak-anak yang berusia 6 sampai dengan 21 tahun dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sebagai identitas untuk mendapatkan manfaat PIP. Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP di tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Paket A sebesar Rp225.000,-/semester (Rp450.000,-/tahun), tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Paket B sebesar Rp375.000,-/semester (Rp750.000,-/tahun), dan tingkat Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah/Paket C sebesar Rp500.000,-/semester (Rp1.000.000,-/tahun), serta Rp1.000.000,- untuk Peserta Kursus selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa Program Indonesia Pintar penting untuk mencegah generasi putus sekolah. “Melalui PIP ini kita ingin memutus kesenjangan akses pendidikan bagi anak-anak Indonesia. Tidak ada lagi alasan anak Indonesia untuk tidak sekolah. Saya mengajak semua pihak untuk ikut mendorong agar KIP betul-betul sampai ke tangan siswa yang berhak,” ujar Mendikbud saat memantau penyaluran KIP beberapa waktu yang lalu.

Aktivasi KIP

PIP tidak hanya diperuntukkan bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik Pendidikan Kesetaraan Paket A/B/C yang belajar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan juga Peserta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). PIP juga dapat digunakan untuk mengikuti program yang diselenggarakan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) telah melakukan sosialisasi penggunaan KIP kepada masyarakat, khususnya di daerah yang memiliki target jumlah penerima KIP terbanyak, diantaranya propinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Lampung, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Banten. Namun demikian, masih ditemukan cukup banyak pemegang KIP yang belum memahami cara penggunaan KIP serta mengalami kesulitan dalam mencairkan dana manfaat.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan, ada dua syarat yang harus dipenuhi pemegang KIP, yaitu berstatus sebagai peserta didik di sekolah, atau pendidikan kesetaraan, atau di lembaga kursus dan pelatihan, dan namanya terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Untuk segera mendapatkan manfaat PIP, Pemilik KIP dapat mendatangi sekolah/lembaga pendidikan non formal untuk dapat mendaftarkan KIP-nya ke dalam aplikasi dapodik. Setelah itu, Kemendikbud melakukan verifikasi untuk dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP. SK yang berisi daftar nama penerima manfaat PIP tersebut dikirimkan ke bank penyalur manfaat (BRI dan BNI), Dinas Pendidikan, dan lembaga pendidikan. Setelah data sesuai dan lengkap, lembaga pendidikan memberikan surat keterangan kepada pemilik KIP untuk pencairan manfaat PIP di bank yang ditunjuk. Pencairan dapat dilakukan secara individu maupun kolektif.

Pendaftaran dan Pendataan KIP Hingga 30 September

Pendaftaran dan pendataan KIP pada aplikasi Dapodik diperpanjang hingga 30 September 2016. Perpanjangan waktu pendaftaran KIP di Dapodik tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud nomor 19/D/SE/2016, tentang Percepatan Penyaluran KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2016/2017.

Kemendikbud memperpanjang batas waktu pendaftaran KIP setelah melakukan evaluasi mengenai penyaluran KIP tahun 2016 ini. Dalam Surat Edaran Dirjen Dikdasmen dijelaskan, terdapat dua hasil evaluasi yang menjadi landasan perpanjangan waktu pendaftaran KIP. Pertama, hingga batas waktu 31 Agustus 2016 yang lalu, data KIP yang masuk dalam Dapodik baru mencapai 40 persen. Kedua, dari hasil pemantauan Kemendikbud, ditemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di wilayahnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menginstruksikan perangkat daerah di Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan sosialisasi tentang tata cara penggunaan dan pencairan dana manfaat KIP, segera melakukan aktivasi data pemilik KIP pada aplikasi Dapodik, serta menyelesaikan masalah pendataan anak yang berhak mendapatkan KIP untuk mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan aturan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 420/3019/SJ tentang Pelaksanaan Penggunaan Kartu Indonesia Pintar Untuk Mendapatkan Layanan Pendidikan Formal dan Non Formal yang disampaikan untuk mendukung pelaksanaan Program Indonesia Pintar.

Bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/tidak mampu yang belum memiliki KIP dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Penerima KIP di satuan pendidikan formal/non formal. Sekolah/PKBM/SKB/LKP melakukan seleksi Calon Penerima KIP sesuai dengan petunjuk pelaksanaan PIP Tahun 2016, diantaranya memprioritaskan calon yang berasal dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang KKS, dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus. Usulan tersebut disampaikan ke Dinas Pendidikan setempat untuk diteruskan melalui aplikasi pengusulan PIP kepada Kemendikbud.

Berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang berasal dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), di tahun 2016 Kemendikbud menargetkan 17,9 juta anak Indonesia untuk mendapatkan KIP dan menerima manfaat bantuan pendidikan PIP. Target untuk peserta didik di jenjang SD/Paket A sebanyak 10.360.614 orang, untuk SMP/Paket B sebanyak 4.369.968  orang, sementara untuk SMA/Paket C sebanyak 1.367.559 orang, dan untuk SMK/Kursus dan Pelatihan sebanyak 1.829.167 orang. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo

Ayo daftarkan KIP-mu sebelum 30 September 2016!

#AyoBelajar #DaftarkanKIPmu

Informasi, pertanyaan dan pengaduan seputar PIP dan KIP dapat dilakukan melalui laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, hotline (021) 5703303, 57903020, SMS 0857 7529 5050 dan 0811 976 929.

 

Rumah Murah Untuk Rakyat

Pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini sejalan dengan Program Nasional Pembangunan 1 (Satu) Juta Rumah sebagai wujud dari butir kedua yang tertuang dalam amanah Nawacita, yakni Pemerintah tidak absen untuk membangun pemerintahan yang efektif, demokratis dan terpercaya; dan juga butir kelima, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

“Dengan paket kebijakan ekonomi ini, akan meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII di Istana.

Patut diketahui, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga akhir tahun 2015 lalu, masih ada 17,3% atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di hunian non milik (sewa, kontrak, numpang, rumah dinas atau tidak memiliki rumah sama sekali). Sementara, pengembang perumahan mewah masih banyak yang enggan menyediakan hunian menengah dan murah karena untuk membangun hunian murah seluas 5 ha, memerlukan proses perizinan yang lama dan biaya yang besar.

Melalui PKE XIII ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin dan rekomendasi. Dengan pengurangan perizinan dan tahapn ini, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari. Adapun rinciannya:

  1. Perizinan yang dihilangkan antara lain: izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja, rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja, persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja.
  2. Perizinan yang digabungkan, meliputi: (1) Proposal Pengembang (dengan dilampirkan Sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir) dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincikan tanah/blok plan desa) jika tanah belum bersertifikat; (2) Ijin Pemanfaatan Tanah (IPT)/ Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning, Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup: SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas lahan 5 Ha); serta (3) Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas < 5 ha), rekomendasi damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.
  3. Perizinan yang dipercepat, antara lain: (1) Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer (dari 15 hari menjadi 3 hari kerja); (2) Pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja); (3) Penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja); (4) Evaluasi dan Penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja); (5) Pemecahan sertifikat a/n pengembang (dari 120 hari menjadi 5 hari kerja); dan (6) Pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).

PKE_XIII.jpeg

Pemerintah berharap, dengan PKE yang baru ini maka pembangunan rumah untuk MBR dapat lebih cepat terealisasi. Sebab, pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, akan mengurangi biaya untuk pengurusan perizinan hingga 70%. Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo.

Wujud Kerja Nyata Untuk Negeri melalui Inovasi

Jakarta, 10 Agustus 2016 – Peristiwa ini menjadi istimewa karena untuk pertama kalinya puncak perayaan Hakteknas di pusatkan di daerah (Solo, Jawa Tengah) sejak Kementerian Riset dan Teknologi bergabung dengan Dirjen Pendidikan Tinggi menjadi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Dalam peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional 10 Agustus 2016 dihadiri oleh Pemerintah daerah, civitas akademika, lembaga litbang, dunia usaha, pemerhati IPTEK, mahasiswa dan seluruh masyarakat Indonesia.

HAKTEKNAS merupakan puncak pencapaian ajang unjuk inovasi anak bangsa. Menilik kembali sejarah kebangkitan teknologi di Indonesia, yang diawali dengan penerbangan perdana pesawat terbang N-250 Gatotkaca pada tanggal 10 Agustus 1995 di Bandung, ini menjadi bukti IPTEK telah membawa negara Indonesia sejajar dengan negara lain. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menanamkan perhatian, minat, dan kesadaran dari seluruh komponen bangsa terhadap pentingnya IPTEK dan inovasi dalam pembangunan nasional yang berkesinambungan dan berdaya saing.

Momentum 21 tahun lalu, terus menjadi spirit bekerja, dan kembali membangun kepercayaan diri bahwa menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi adalah suatu keniscayaan untuk bisa bersaing dan sejajar dengan bangsa lain. Keyakinan itu harus diikuti dengan langkah nyata berupa kebijakan program dan kegiatan untuk mendukung dan mengembangkan inovasi Nasional maupun Sistem Inovasi Daerah.

Memasuki era MEA, kawasan ASEAN akan menjadi pasar terbuka yang berbasis produksi, dimana aliran barang, jasa dan investasi bergerak bebas sesuai dengan konvensi ASEAN. Keunggulan komparatif dan kompetitif menentukan mampu tidaknya kita memenangkan persaingan antar Negara Anggota ASEAN, didukung Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal disertai dengan peningkatan daya saing guna menghadapi integrasi perekonomian maka kita berkeyakingan akan mampu memenangkan persaingan liberalisasi pasar regional dalam komunitas  ASEAN Economy Community, (AEC).

Pemerintah terus menerus bekerja keras meningkatkan peran dan fungsinya sebagai, regulator, motivator, stimulator dan fasilitator dalam rangka menciptakan iklim kondusif bagi terwujudnya penguatan inovasi. Peran dan fungsi lembaga litbang dan perguruan tinggi juga akan terus kita dorong untuk bersinergi memperkuat daya dukung inovasi. Eksistensi industri juga secara berkelanjutan diberikan stimulan agar mampu menggairahkan dunia investasi yang pada akhirnya akan tercipta industri yang kuat dengan basis inovasi anak bangsa. Maka Pemerintah fokus untuk melahirkan kebijakan yang mengitegrasikan semua sektor dan aktor inovasi sebagai platform untuk membangun dan memperkuat Sistem Inovasi Nasional.

Hingga saat ini Ristekdikti terus berupaya menginisiasi dan menelurkan kebijakan yang menjadi peta jalan (road map) penguatan inovasi nasional, antara lain: pertama akses pendidikan tinggi lewat bantuan program beasiswa (BIDIKMISI, ADIK, PPA, PTS, dll). Berdasarkan data akhir Juni 2016 telah mencapai 369.508 penerima beasiswa. Selain itu juga tercatat dua Universitas masuk top 500 dunia, yaitu ITB dan UI (versi QS). Kedua meningkatkan tenaga terdidik, terampil dan berpendidikan tinggi. Ketiga meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan lembaga litbang, Keempat meningkatkan sumberdaya litbang dan mutu pendidikan tinggi. Kelima meningkatkan produktivitas penelitian dan pengembangan, dan keenam meningkatkan inovasi bangsa. Sebagai contoh Kemrisetkdikti mendorong lahirnya kebijaksaan pemerintah berupa Permenkeu (PMK) No. 106/PMK.2/2016, dimana penggunaan anggaran riset berorientasi pada hasil akhir (output). Kebijakan ini akan memicu para peneliti untuk fokus melakukan aktifitas riset karena tidak dijejali dengan persyaratan administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang rumit.

Saat ini kita memasuki era digital, dimana pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi menjadi keharusan dalam fokus-fokus riset kita yang meliputi bidang: pangan, energi, manajemen transportasi, teknologi informasi dan komunikasi, pertahanan dan keamanan, kesehatan dan obat, material maju dan kemaritiman. Perguruan tinggi kita telah banyak menghasilkan hasil-hasil riset pada bidang-bidang tersebut yang disebut sebelumnya, selanjutnya diperlukan kebijakan untuk mensinergikan berbagai stakeholder agar hasil riset tersebut dapat didorong (hilirisasi) menjadi produk inovasi sehingga memberikan kontribusi dominan dalam pembangun perekonomian kita.

Dalam konteks itu, Kemristekdikti memiliki program insentif diantaranya : beasiswa baik untuk mahasiswa maupun dosen, hibah pembinaan perguruan tinggi swasta, pengembangan Sains Teknologi Park, Pusat Unggulan iptek, penelitian BOPTN, riset litbang, pengembangan teknologi industri perusahaan pemula berbasis teknologi, inovasi litbang atau perguruan tinggi di industri dan berbagai program lainnya. Selaras dengan komitmen pemerintah untuk mendorong gairah berinovasi, maka Hari Kebangkitan Teknologi Nasional tahun 2016 mengusung tema “lnovasi untuk Kemandirian dan Daya Saing Bangsa”, dengan Tagline ” Gelorakan lnovasi”.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan hari Kebangkitan Teknologi Nasional  dilaksanakan dengan rangkaian kegiatan baik oleh Kementerian, Pemerintah Daerah maupun penggiat IPTEK. Rangkaian Kegiatan tersebut adalah 1) Ritech Expo yang akan menampilkan berbagai produk unggulan dari lembaga litbang perguruan tinggi, industri dan penggiat IPTEK lainnya; 2) Kegiatan ilmiah,terdiri dari 14 kegiatan di Kota Surakarta dan 11 di Luar Kota Surakata; 3) Talkshow; 4) Kegiatan Jalan Sehat. Selain itu juga dilakukan pemberian anugerah lPTEK dan inovasi kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten atau Kota, Unit Kerja Litbang, Dunia Usaha, Peneliti dan Inovator dari kalangan masyarakat luas. Juga diberikan penghargaan kepada dunia pers. Penandatangan berbagai nota kesepahaman antar pemerintah, perguruan tinggi atau Lembaga Litbang dan Dunia Usaha untuk mempercepat terciptanya hilirisasi hasil-hasil riset.

Menristekdikti berharap  HAKTEKNAS kali ini menyebar dan menggelora ke seluruh penjuru negeri dan menjadikan teknologi dan inovasi sebagai mainstream gerakan membangun karakter bangsa. Tahun 2016 ini, kita jadikan tahun dimulainya gerakan inovasi. Era tumbuhnya kesadaran dan kebangkitan akan inovasi anak bangsa. Pada kesempatan tersebut dalam pidatonya, M. Nasir mengimbau agar ke depan, seluruh komponen baik lembaga litbang, perguruan tinggi, industri, peneliti, dunia usaha dan masyarakat memiliki komitmen bersama untuk memajukan dan mengakselerasikan kapasitas ilmu pengetahuan teknologi dan inovasi sebagai upaya untuk mewujudkan kemandirian dan daya saing anak bangsa. Selamat Hari Kebangkitan Teknologi Nasional, senantiasa terus GELORAKAN INOVASI! (Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kemristekdikti dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo)

Kejaksaan Dari Masa Ke Masa

jaksa-agung-1 jaksa-agung-5 jaksa-agung-3Tanggal 22 Juli ini Kejaksaan Republik Indonesia merayakan hari jadinya yang ke-56. Selama setengah abad lebih menjadi tulang punggung dalam penegakan hukum, Kejaksaan tak berhenti berbenah. Penguatan internal kelembagaan dan reformasi birokrasi jadi agenda utama. Apalagi tantangan yang diemban ribuan jaksa kian hari kian berat.

Kejaksaan mulai berdiri menjadi lembaga mandiri sejak 22 Juli 1960 dengan dasar Surat Keputusan Presiden RI No.204/1960. Untuk memperingati momen bersejarah tersebut, 22 Juli pun ditetapkan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.

Untuk memenuhi tuntutan jaman, aturan susunan organisasi serta tata laksana kerja Kejaksaan mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan pertama terjadi di awal era 90-an, dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991.

Setelah era reformasi bergulir, Kejaksaan sebagai elemen penting dalam penegakan hukum pun turut berbenah. Kejaksaan berupaya memperbaiki diri menjadi lembaga yang lebih mandiri dan bebas dari intervensi. Untuk memperkuat perubahan tersebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 pun diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Perubahan tersebut disambut gembira banyak pihak, lantaran dianggap sebagai peneguhan eksistensi Kejaksaan yang merdeka dan independen.

Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa Kejaksaan R.I merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis). Ia mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar).

Pada masa reformasi pula Kejaksaan mendapat bantuan dengan hadirnya berbagai lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggungjawab. Kehadiran lembaga-lembaga baru dengan tanggungjawab yang spesifik ini menjadi mitra Kejaksaan dalam memerangi korupsi dan tindak pidana lainnya.

Diusia ke-56, Kejaksaan terus berupaya menjadi lembaga yang mandiri, berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Ketiga hal itu menjadi kunci bagi jaksa untuk dicintai dan dipercaya oleh rakyat. (Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dan Tim Komunikasi Pemerintah)

Sambut Liburan, Kementerian Pariwisata Luncurkan #PesonaLebaran

infografis-pesona-lebaranLibur lebaran yang bertepatan dengan liburan sekolah kali ini menjadi peluang yang sangat baik bagi Kementerian Pariwisata untuk meningkatkan jumlah perjalanan wisatawan nusantara sebagai bagian dari usaha pecapaian target 260 juta perjalanan wisatawan nusantara pada tahun 2016. Menteri Pariwisata, Arief Yahya memperhitungkan akan ada 30 juta pemudik yang melakukan perjalananan atau pergerakan ke daerah. Melihat kesempatan itu, Kementerian Pariwisata mengeluarkan terobosan program baru yang disebut #PesonaLebaran.

#Pesona lebaran merupakan program layanan berupa panduan paket liburan lebaran. Program ini terinspirasi dari keberhasilan Kementerian Pariwisata yang berhasil mendatangkan sekitar 400 ribu wisatawan nusantara (melebihi target 100 ribu orang) saat gerhana matahari total lalu dengan mensosialisasikan dan mempromosikan fenomena tersebut. Program #PesonaLebaran dimaksudkan untuk menemani dan  melayani para pemudik yang ingin berlibur setelah halal bihalal pada hari pertama dan kedua lebaran. Selain itu, #PesonaLebaran juga dimaksudkan untuk mengeksplor dan mempromosikan destinasi-destinasi wisata menarik yang tersebar di lokasi-lokasi mudik. Selain destinasi wisata, melalui #PesonaLebaran, para pemudik juga bisa mengakses informasi terkait wisata kuliner, oleh-oleh, dan juga atraksi/event yang menjadi kekhasan atau daya tarik di daerah tersebut.

Layanan #PesonaLebaran ini dapat dengan mudah diakses melalui berbagai search engines cukup dengan menuliskan #PesonaLebaran diikuti dengan nama kota, misalnya #PesonaLebaranSolo atau #PesonaLebaranAceh. Jika para pemudik ingin mencari kuliner khas suatu daerah, maka mereka hanya perlu menuliskan #PesonaKuliner(nama kota/provinsi). Contoh, #PesonaKulinerPekalongan atau #PesonaKulinerJogja.  Sejauh ini sudah ada 31 destinasi yang dibahas, seperti Aceh, Banten, Bintan, Cipanas, Cirebon, Geopark Ciletuh, Jakarta, Jatim, Jepara, Jogya, Kudus, Labuhan Bajo, Solo, Sukabumi, Sumbar, Surabaya, Tasik, Tegal, Semarang, Bogor, dan Pekalongan. Jumlah kota yang dibahas akan terus dilengkapi sampai pada H+1 lebaran.

Sementara untuk lokasi-lokasi dari destinasi yang dicari bisa diperoleh melalui aplikasi GoMudik. Untuk para pengguna android, aplikasi ini bisa diunduh melalu Google Play. Sedangkan bagi pengguna iOs atau non-android,informasi bisa diakses melalui website www.gomudik.com. “Platform ini untuk para mudikers, yang berisi Destinasi Wisata, Kuliner, hotel, restoran, info bisnis seperti ATM, pasar, toko souvenir, oleh-oleh. Juga info dasar seperti SPBU, rest area, kantor Polisi, Rumah Sakit, Tempat Ibadah, Puskesmas dan lainnya,” jelas Arief Yahya

Terkait konten, Arief Yahya menyebutkan dua endorser yang turut serta pada kesempatan kali ini, mereka adalah  Vita Datau Mesakh (Ketua Akademi Gastronomi Indonesia) sebagai kurator 10 top kuliner di setiap daerah dan Pasha Ungu untuk destinasi-destinasi yang pernah dia kunjungi.

Selain mempersiapkan program pelayanan liburan dari pihak internal, yaitu instansi KementerianPariwisata, Arief Yahya juga sudah mempersiapkan pihak pihak eksternal, seperti para kepala daerah dan dinas pariwisata. Ariaf Yahya telah  berkoordinasi dengan para kepala daerah dan kepala dinas pariwisata terkait. Koordinasi dan sosialisasi dilakukan terus menerus, baik melalui surat ataupun grup whatsapp agar mereka lebih siap dan lebih cepat bergerak melayani wisnus yang akan  datang. (Biro Hukum dan Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo)

Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2016, Pemerintah Dorong Partisipasi Masyarakat Cegah Penyalahgunaan Napza

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial mendorong partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi Indonesia dari bahaya napza (Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif).

Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa mengatakan realitas penyalahgunaan napza tidak bisa dianggap sepele. Terlebih, Presiden Joko Widodo telah menyatakan status Indonesia Darurat Narkoba.

“Tahun 2015 setiap hari 40-50 orang tewas akibat napza. Sementara kurang lebih Rp 63 triliun dihabiskan untuk membeli napza,” ungkapnya saat peringatan Hari Anti Narkotika Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2016.

Dikatakan, berbagai langkah pencegahan harus dilakukan oleh semua pihak agar jumlah korban penyalahgunaan narkoba bisa direduksi dari waktu ke waktu. Mengingat, saat ini peredaran narkoba bukan hanya menyasar remaja dan orang dewasa, namun sudah sampai ke anak-anak bahkan balita.

“Jadi kita cegah yang belum memakai, dan kita rehab korbannya,”

Mensos  mengatakan, dalam upaya pencegahan keluarga memiliki peran yang sangat strategis untuk membentengi anggotanya dari perilaku penyalahgunaan napza. Keluarga harus peka terhadap perubahan prilaku anggota keluarga.

“Karakter individu yang terbiasa mengkonsumsi napza biasanya ahli dalam tiga ong yaitu bengong, bohong, dan nyolong. Prilaku tersebut yang harus dicermati,” tuturnya.

Dalam upaya pencegahan, kata Khofifah, pemerintah telah menyiapkan Pusat Informasi dan Edukasi (PIE) yang berfungsi mengedukasi masyarakat dari bahaya napza. PIE sendiri telah dibangun di empat tempat yakni Mataram, Kota Malang, Yogyakarta, dan palangkaraya. Ditargetkan, tahun 2016 jumlah PIE menjadi enam buah.

Selain itu, pemerintah juga mendorong terbentuknya geraka anti narkoba pada elemen masyarakat. Yakni, Penyuluh Sosial Anti Narkoba, Tagana Anti Narkoba, Laskar Anti Narkoba Muslimat NU, dan Tim Pencegahan Penyalahgunaan Napza Berbasis Masyarakat (TPPNBM) di 23 Kabupaten/Propinsi.

infografis 1 penyalahgunaan narkotika infografis 2 penyalahgunaan narkotika infografis 3 penyalahgunaan narkotika infografis 4 penyalahgunaan narkotika

Rehabilitasi Sosial

Sementara itu, terkait rehabilitasi sosial, Kementerian Sosial telah menyiapkan sebanyak 160 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang menjadi tempat rujukan bagi para korban penyalahgunaan napza.

Tugas IPWL adalah memberikan pelayanan rehabilitas sosial dan fasilitas bimbingan lanjut untuk korban yang telah dinyatakan pulih. IPWL dijalankan oleh tenaga profesional yang telah didiklat oleh Kementerian Sosial. Seperti, Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial dan Konselor Adiksi yang telah dibekali standar kompetensi internasional dari Colombo Plan, lewat sertifikasiInternational Certified Adiiction Counselor (ICAC).

Langkah Kementerian Sosial dalam upaya penanggulangan Napza tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan Kementerian Sosial sebagai instansi pemerintah berkewajiban menyelenggarakan rehabilitasi sosial. Adapun Kementerian Kesehatan melaksanakan rehabilitasi medis. Sementara Badan Narkotika Nasional (BNN) bertugas dalam Pemberantasan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Tahun 2016, Kementerian Sosial menargetkan 15 ribu pecandu napza bisa direhabilitasi melalui IPWL,” imbuhnya.

Dalam merehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan Napza, IPWL menggunakan metode 12 langkah, Therapeutic Community, Narcotic Anonymous, Keagamaan dan Tradisional serta family support group. Yakni, melibatkan keluarga untuk mendukung penuh proses rehabilitasi tersebut.

Mensos berharap, upaya pemerintah dalam melawan bahaya napza mendapat dukungan penuh dari seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga, angka korban penyalahgunaan napza dapat ditekan. (Biro Humas Kemensos dan Tim Komunikasi Pemerintah-Kominfo)

Proyek Palapa Ring Barat Diluncurkan

Proyek Palapa Ring Barat resmi diluncurkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, Rabu (15/6) di Batam, Kepulauan Riau.  Proyek itu akan menjangkau wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau dengan dukung jaringan kabel serat optik sepanjang 1.980 km.

“Pemerintah kerja cepat untuk menghubungkan kota/kabupaten di seluruh Indonesia dengan jaringan serat optik,” jelas Menkominfo Rudiantara.

Paket senilai Rp3,48 Triliun itu tengah memasuki penjajakan perjanjian kerjasama dengan PT Palapa Ring Barat.  “Proyek Barat dan Tengah sudah masuk perjanjian kerjasama. Untuk paket Timur baru proses lelang,” kata Menkominfo.

Menkominfo selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan PT Palapa Ring Barat telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) pada Februari 2016.

PT Palapa Ring Barat merupakan Badan Usaha Pelaksana (BUP) bentukan Konsorsium Mora Telematika Indonesia – Ketrosden Triasmitra selaku pemenang lelang Proyek Palapa Ring Paket Barat.

Saat ini PT Palapa Ring Barat sedang melaksanakan pemenuhan pembiayaan (financial close) sebagai persyaratan untuk dimulainya proses konstruksi.

Menkominfo, Rudiantara, menekankan akselerasi pertumbuhan dan pemerataan pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi harus lebih menjangkau dan meningkatkan akses informasi bagi masyarakat Indonesia.

Lebih jauh, Rudiantara menjelaskan dengan terlaksananya Proyek Palapa Ring menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalin kerjasama dengan badan usaha (investor) dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Berbagai pihak telah ikut mendukung proyek Palapa Ring hingga saat ini, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Kemenkeu dan PT PII. Dampaknya nyata, Proyek ini berlangsung relatif cepat, kurang dari setahun. Proyek ini telah memperoleh dukungan fasilitasi pendampingan proses transaksi (PDF) dan  Izin Prinsip availability payment dari Menteri Keuangan.

Sediakan Infrastruktur USO

Proyek Palapa Ring merupakan proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) pertama dalam sektor telekomunikasi dengan menerapkan skema pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment (AP). Skema ini diprakarsai oleh Kementerian Keuangan dan sumber dana dari Dana Kontribusi Universal Service Obligation (USO).

Skema AP merupakan pembayaran berkala selama masa konsesi berdasarkan ketersediaan layanan infrastruktur yang telah dibangun oleh badan usaha. Komponen biaya yang dibayarkan melingkupi biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan wajar yang diinginkan oleh badan usaha.

Dengan skema ini, risiko permintaan dari tersedianya layanan infrastruktur akan ditanggung sepenuhnya oleh PJPK yaitu Kominfo. Dengan diambilnya risiko tersebut, badan usaha mendapat pengembalian investasi mereka jika dapat mencapai kriteria layanan sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kerjasama.

Proyek Palapa Ring Paket Barat total AP mencapai sekitar Rp 3,5 Triliun yang akan dibayarkan secara berkala selama masa konsesi 15 tahun. Adapun kelangsungan pembayaran dari PJPK kepada Badan usaha akan dijamin oleh Pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).

Pemerintah menargetkan 514 kabupaten/kota dapat dijangkau jaringan serat optik hingga tahun 2018. Komitmen pembangunan pada 457 kab/kota oleh operator. Sisanya, 57 Kab/kota yang tidak layak secara finansial ataupun ekonomi akan dibangun oleh pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah bekerja keras menyelesaikan proyek strategis Palapa Ring. Proyek ini diharapkan sebagai tulang punggung bagi sistem telekomunikasi nasional yang menghubungkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Proyek Palapa Ring, selain untuk pemerataan dan penyedia jasa akses teknologi informasi bagi ketahanan nasional, diharapkan juga memacu pertumbuhan ekonomi. Komunikasi data yang stabil dapat dimanfaatkan masyarakat secara baik, seperti bidang perkantoran, bisnis, perbankan, pendidikan dan lain sebagainya. (Biro Humas Kemenkominfo dan Tim Government Public Relations)

Narasi Infografis Narasi Tunggal Program Indonesia Terang:

Bekerja Bersama untuk Indonesia Terang demi Ketahanan Energi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus secara aktif menggalakkan Program Indonesia Terang (PIT) setelah dicanangkan oleh Menteri ESDM di Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat, pada 21 April 2016 lalu. Sebagai langkah lanjutan, saat ini Unit Pelaksana Program Indonesia Terang tengah mempersiapkan kantor Koordinasi Wilayah Indonesia Timur di Ambon, Maluku yang diperkirakan akan mulai beroperasi di bulan Juli mendatang.

Masih belum maksimalnya rasio elektrifikasi di Indonesia memerlukan kerjasama antara Pemerintah, PLN dan instansi terkait lain untuk mencapai target 97% rasio elektrifikasi di tahun 2019. Negara yang dalam hal ini dibawah koordinasi Kementerian ESDM, akan memfasilitasi mekanisme penyediaan infrastruktur dengan feed-in-tariff (FIT), dan subsidi harga untuk mendorong kelayakan ekonomi pembangunan listrik pedesaan. PIT menyasar kepada 12.659 desa di 6 provinsi di Timur Indonesia yang belum terjamah oleh jaringan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Perlu ada perhatian khusus untuk menerangi 2.519 desa yang masih gelap gulita.

PIT mengutamakan sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk dapat memberikan listrik kepada masyarakat di daerah terluar Indonesia tersebut. Pembangkitpembangkit listrik dalam PIT dikembangkan berdasarkan sistem kluster dan tidak menyambung ke sistem transmisi yang ada. Model pengembangan yang dilakukan PIT ini disebut sebagai pengembangan lepas-jaringan (off-grid).

Tiga pendekatan PIT yaitu dengan ekstensi grid (untuk desa dimana PLN telah hadir) mini grid/off-grid (dengan KK yang berdekatan), serta solar home system (untuk desa dengan KK berjauhan). Melalui program ini diharapkan dapat memanfaatkan sumber EBT dengan lebih efektif dan mempercepat tercapainya target 25% EBT dalam bauran energi nasional tahun 2025.

Terobosan dan pendanaan PIT

Pemerintah saat ini tengah berupaya menyukseskan PIT. Salah satunya adalah dengan membuat terobosan untuk menarik investasi dengan memberikan insentif menarik bagi para investor. Pendanaan gabungan dari APBN, investasi swasta dan masyarakat, serta dana hibah dari program-program corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia diharapkan dapat menjaring hingga Rp 53 trilyun demi mempercepat penyelesaian PIT. Pertimbangan dana yang dibutuhkan adalah sebesar Rp. 100 Triliun untuk memasok 1000MW listrik dari sumber Energi Baru Terbarukan.

PIT diterapkan melalui strategi inklusif, terjangkau, bertahap, serta transparan dan akuntabel. Inklusif berarti semua pihak terkait akan aktif dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan. Terjangkau berarti harga langganan listrik energi terbarukan tidak melampaui daya beli masyarakat. Bertahap berarti program dimulai dari desa-desa DTPK di pelosok Indonesia timur dan secara bertahap menuju ke barat. Adapun transparan dan akuntabel diwujudkan dengan menyerahkan audit dan evaluasi dampak dari program ke pihak ketiga yang terpercaya. Kementerian ESDM memberikan perhatian lebih khusus kepada masyarakat di desa-desa DTPK agar mereka dapat segera mengenyam listrik. Tanpa kebijakan dan aksi mustahil listrik terakses sesuai target yang telah dicanangkan karena listrik tidak hanya sebagai penerangan tapi juga sebagai jendela masuknya peradaban.

**Tim PKP Kemkominfo dan Kementerian ESDM

Energi-01 Energi-02 Energi-03 Energi-04 Energi-05 Energi-06 Energi-07

Narasi Tunggal Sidang Tahunan Islamic Development Bank (IDB) Ke-41 Tahun 2016

Indonesia Menjadi Tuan Rumah Sidang Tahunan Islamic Development Bank Ke-41

Jakarta – Tahun ini, Indonesia akan menjadi tuan rumah Sidang Tahunan (ST) Islamic Development Bank (IDB) ke-41. Penetapan Indonesia sebagai tuan rumah ST IDB ini didasarkan pada Resolusi ST IDB ke-39 yang diselenggarakan di Jeddah, Saudi Arabia pada tahun 2014. ST IDB sendiri merupakan rapat tahunan Dewan Gubernur IDB, yang diselenggarakan di negara-negara anggotanya.

ST IDB ke-41 tahun 2016 akan diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC) pada 15-19 Mei 2016, dengan menghadirkan perwakilan dari 56 negara anggota IDB. Diikuti oleh 1.500-an perserta, pembukaan ST IDB secara resmi akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Mei 2016.

Sebagai Ketua Dewan Gubernur IDB saat ini, Menteri Keuangan RI Bambang P.S. Brodjonegoro akan memimpin jalannya pertemuan ST IDB ke-41. Adapun Rangkaian acara ST IDB ke-41 terdiri atas Pertemuan Dewan Direksi yang akan diselenggarakan pada 15 Mei 2016; Rangkaian Seminar pada 15-17 Mei 2016; Pertemuan Dewan Gubernur pada 18-19 Mei 2016; dan Exhibition pada 15-19 Mei 2016.

Logo Sidang Tahunan IDB Meme Social Media 1 Meme Social Media 2

Dari rangkaian acara tersebut, menurut rencana, rangkaian seminar akan dibagi dalam enam topik besar, yaitu pertama, Coordination and Technical Cooperation for Development Network Accross IDB Member Countries. Kedua, Resilience Development Initiative for IDB Member Countries. Ketiga, Advancing Islamic Impact Investing for the Achievement of the Sustainable Development Goals. Keempat, Innovative Sharia Financing to Fight against Poverty. Kelima, Micro Sharia Market Deepening for Inclusive Finance. Terakhir, Sharia Fund Safeguards on Infrastructure Islamic Finance.

Rangkaian acara seminar tersebut akan menghadirkan berbagai pembicara baik dari dalam maupun luar negeri, yang merupakan pakar dan ahli di masing-masing bidangnya. Para pembicara yang akan mengisi seminar antara lain Menteri Keuangan RI Bambang P.S Brodjonegoro, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Anies Baswedan, Earth Institute Director Columbia University dan Nobel Laureates Mr. Jeffrey Sachs, serta sejumlah prominent person dari institusi internasional seperti Bank Dunia, United Nation Development Program, dan Bill & Melinda Gates Foundation.

Dalam rangkaian seminar ST IDB kali ini, Indonesia akan mengajukan dua subtopik yaitu terkait dengan pembangunan infrastruktur dan keuangan inklusif. Pengajuan kedua subtopik tersebut dinilai sesuai dengan prioritas pembangunan nasional, dengan tetap memperhatikan agenda pembangunan negara-negara anggota IDB lainnya.

Sementara itu, salah satu side event dari ST IDB ke-41 adalah pelaksanaan pameran (exhibition) yang mengusung tema inovasi, pembangunan infrastruktur dan keuangan inklusif. Pameran yang akan diselenggarakan pada 15-19 Mei 2016 ini akan menampilkan tema pariwisata dan pendidikan. Khusus untuk tema inovasi, IDB akan memfokuskan pada area youth development, kesehatan, dan ketenagakerjaan.

Rencananya, pelaksanaan pameran pada tahun ini tidak hanya diikuti oleh negara-negara anggota IDB, tetapi juga para pelaku ekonomi domestik. Sebagai tuan rumah, Indonesia melalui Kementerian Keuangan RI juga akan mengundang partisipan dari kementerian/lembaga; pemerintah daerah; sektor perbankan dan sektor keuangan lainnya; lembaga penelitian; akademisi; dan  Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Untuk informasi lebih lengkap, silahkan kunjungi http://www.kemenkeu.go.id/STIDB2016

*Tim PKP Kemkominfo dan Humas Kemenkeu

PKH Untuk Pengurangan Kemiskinan dan Ketimpangan menuju Indonesia Sejahtera

JAKARTA (April 2016) – Program Keluarga Harapan (PKH) menunjukkan dampak signifikan dalam mengurangi kemiskinan dan ketimpangan.

“Karena program tersebut sudah berjalan sejak 2007, Desember 2015 sudah melahirkan  400.000 keluarga sangat miskin (KSM) menjadi  mandiri,” Kata Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa.

Tidak hanya itu, merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) 2016, tingkat ketimpangan pengeluaran masyarakat yang diukur oleh Gini Ratio turun 0,01 poin dibandingkan tahun 2015 lalu menjadi 0,40 dari sebelumnya 0,41. Adapun tahun 2016, pemerintah menargetkan Gini Ratio kembali turun di angka 0,39.

Diterangkan Mensos, efektifitas PKH dapat dilihat dari konsumsi keluarga PKH yang meningkat rata-rata sebesar 14%, dari 79% dari garis kemiskinan ke 90% dari garis kemiskinan.

Di sektor pendidikan, terjadi peningkatan angka pendaftaran sekolah. Pada tingkat sekolah dasar (SD) sebesar 2,3%, sementara tingkat sekolah menengah pertama (SMP) sebesar 4,4%.

“Dampak positif PKH juga terjadi pada peningkatan kunjungan ibu hamil sebelum melahirkan, imunisasi, dan perlambatan pertumbuhan anak,” ujarnya.

Mensos mengungkapkan, pada 2015, PKH telah menjangkau 3,5 juta keluarga. Tahun ini, jumlahnya akan ditambah 2,5 juta keluarga, sehingga total penerima bantuan PKH sebanyak 6 juta keluarga.

Penambahan jumlah penerima PKH ini dilakukan, karena berdasarkan survei Bank Dunia, program ini merupakan satu-satunya program yang memiliki indeks efisiensi dan penurunan derajat kemiskinan yang signifikan.

“Intervensi PKH terhitung masih kecil, tetapi efektifitasnya tinggi sekali dibanding program bansos kemiskinan  lainnya. Menurut perhitungan Bank Dunia, nilai yang diterima penerima PKH sebaiknya antara 16-25 persen dari pengeluaran per jiwa/bulan. Saat ini baru mencapai 14.5 persen. Tahun 2016 ini telah dianggarkan di APBN hampir mencapai Rp10 triliun untuk 6 juta keluarga penerima bantuan PKH,” tambahnya.

Selain perluasan jumlah keluarga yang menerima PKH, lanjut Mensos, juga ditambah komponen kepesertaan. Yaitu penambahan kategori anak SMA dengan batas usia hingga 21 tahun, penyandang disabilitas, serta lanjut usia 70 tahun yang kurang mampu.

PKH merupakan program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Bantuan PKH terbagi dalam dua komponen, yakni kesehatan dan pendidikan. Komponen kesehatan diberikan kepada ibu hamil atau anak balita dengan jumlah bantuan sebesar Rp 1,2 juta per orang. Kemudian dana bagi komponen pendidikan diperuntukkan bagi murid SD sebesar Rp 450 ribu, pelajar SMP Rp 750 ribu, dan SMA sebesar Rp 1 juta per tahun dibagi ke dalam empat pencairan dalam setahun.

“Tahun 2015, ibu hamil diberikan Rp1 juta untuk empat kali pencairan. Sedangkan 2016, ditingkatkan besaran bantuannya menjadi Rp1,2 juta,” tuturnya.

dampak-pkh

Sementara bantuan sosial lanjut usia, senilai Rp2,4 juta dan bantuan sosial disabilitas sejumlah Rp3,6 juta. Kedua bantuan sosial tersebut dicairkan tiga kali dalam satu tahun.

Secara garis besar, tambah Mensos, PKH melakukan intervensi pada bidang pendidikan, perbaikan gizi, serta kesehatan ibu hamil. Sehingga melalui PKH diharapkan akan lahir anak-anak yang cerdas dan sehat menuju keluarga sejahtera.

Mengapa program ini dapat mendorong anak-anak generasi penerus bangsa menjadi sehat dan cerdas? Karena setiap keluarga yang menerima PKH mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat pencairan dana bantuan.

Misalnya untuk ibu hamil, wajib memeriksakan kehamilan di yankes sebanyak 3-4 kali, melahirkan dengan dibantu tenaga kesehatan, dan memeriksakan kesehatan 2 kali sebelum bayi berusia satu bulan.

Untuk bayi usia 0—11 bulan wajib imunisasi lengkap serta pemeriksaan berat badan setiap bulan, mendapat suplemen vitamin A, telah mendapatkan imunisasi tambahan dan pemeriksaan berat badan, sekali setiap tiga bulan, serta rutin melakukan penimbangan setiap satu bulan.

Untuk anak sekolah usia 7—18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD sampai SMA) harus terdaftar di sekolah atau pendidikan kesetaraan, minimal 85 persen kehadiran di kelas setiap bulan.

Untuk mempercepat upaya kemandirian penerima  PKH, mulai tahun 2016, program Kelompok Usaha Bersama (KUBe) atau Usaha Ekonomi Produktif akan diprioritaskan kepada penerima PKH, sehingga maksimal lima tahun penerima PKH diharapkan sudah siap mandiri.

**Biro Humas dan Tenaga Humas Pemerintah (THP) Kementerian Sosial RI, TIM PKP Kemkominfo

Mendag: Target Revitalisasi Pasar 2015 Tercapai

Purwokerto, 4 Mei 2016 – Kementerian Perdagangan terus menunjukkan komitmennya mewujudkan program 5.000 pasar sesuai janji Nawacita. Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menegaskan target revitalisasi pasar rakyat tahun 2015 berhasil dicapai 1.002 pasar atau sebesar 98,52%.

“Tahun lalu, kita targetkan merevitalisasi 1.017 pasar rakyat.  Janji Nawacita telah kami tunaikan dengan baik,” tegas Mendag Tom Lembong, saat memberikan sambutan di hadapan Presiden Joko Widodo dalam Peresmian Pasar Manis Purwokerto, Banyumas, Rabu (4/5).

Minggu-minggu ini, Mendag roadshow mendampingi Presiden RI Joko Widodo meresmikan pasar-pasar rakyat atau meletakkan batu pertama memulai pembangunan pasar rakyat yang baru. Setelah kawasan timur beberapa waktu lalu, hari ini, Mendag mendampingi Presiden Jokowi meresmikan sejumlah pasar di Jawa Tengah yaitu Pasar Manis di Kota Purwokerto, Banyumas; Pasar Giwangretno di Kebumen; serta Pasar Krendetan di Purworejo. Di Jawa Tengah, dana revitalisasi pasar rakyat tahun 2015 berasal dari dana Tugas Pembantuan (TP) sebesar Rp 109,8 miliar untuk 7 pasar rakyat.

Tom Lembong mengungkapkan, peresmian Pasar Manis di Kota Purwokerto ini juga cukup istimewa karena setahun silam Program Pembangunan/Revitalisasi 5.000 pasar dalam lima tahun diluncurkan di tempat yang sama.

“Peresmian Pasar Manis ini istimewa. Bapak Presiden setahun lalu pada 30 Juni 2015 meletakkan batu pertama pembangunan pasar ini. Saat itu jugalah Bapak Presiden mencanangkan dimulainya program pembangunan 5.000 pasar dalam lima tahun sesuai Nawacita,” ungkap Tom.

Target Tercapai

Pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Perdagangan tahun 2015, Tom mengungkapkan target pembangunan pasar sebanyak 1.017 unit, terdiri dari 182 pasar dibangun melalui dana TP dan 770 pasar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga ditargetkan untuk membangun sebanyak 65 Pasar. Target ini terealisasi sebanyak 1.002 pasar, 175  unit dibangun melalui Dana TP Kemendag, 762 unit melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), dan sebanyak 65 unit dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Sementara itu di 2016, Kemendag menargetkan pembangunan pasar sebanyak 1.000 unit terdiri atas 220 pasar melalui dana TP dan 695 pasar melalui DAK. Kementerian Koperasi dan UKM juga menargetkan membangun sebanyak 85 pasar.

Pada pelaksanaannya, pembangunan pasar melalui dana TP telah terlaksana sebanyak 168 pasar, dan dari DAK sebanyak 695 pasar di Kabupaten/Kota. Dengan demikian, dari total rencana 1.000 unit pasar, baru dapat dialokasikan pembangunan 863 unit pasar. Sedangkan untuk memenuhi kekurangannya, akan diusulkan ke Menteri Keuangan.

“Dari 168 pasar penerima dana TP tersebut, sebanyak 70 unit telah melaksanakan proses lelang sehingga proses pembangunan dapat segera dilakukan mengingat DIPA pembangunan Pasar telah diterbitkan,” tegas Tom.

Pemanfaatan Pasar

Pada peresmian Pasar Manis tersebut, Mendag Tom menyampaikan pentingnya pemanfaatan pasar bagi pedagang dan masyarakat. “Bagi pedagang, bila pasarnya menjadi bersih dan modern, maka akan banyak konsumen yang datang. Dengan begitu maka transaksi akan meningkat, omzet pedagang akan bertambah, dan pendapatan meningkat, sehingga ekonomi daerah ikut tergerak seiring produksi yang meningkat,” jelas Mendag.

Pasar, jelas Tom, bukan hanya sebagai tempat belanja, tetapi juga merupakan tempat bertemu dan beraktivitas sosial. “Dengan pasar yang bersih, masyarakat akan dapat memanfaatkan pasar secara maksimal,” imbuhnya.

Selain itu, Tom yakin pasar dapat difungsikan secara optimal jika dana yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah untuk membangun pasar digunakan sesuai peruntukannya sehingga memberikan manfaat bagi para pedagang. Tom juga mengimbau Pemerintah Daerah dan pengelola pasar dapat memberikan pembinaan terhadap pedagang.

Lebih lanjut, Mendag Tom menjelaskan, pembangunan/revitalisasi 5.000 pasar (2015-2019) diprioritaskan atau diutamakan bagi pasar yang telah berumur ≥ 25 tahun; pasar yang mengalami bencana kebakaran, pascabencana alam, pascakonflik sosial; pasar di daerah tertinggal, perbatasan, serta daerah yang minim sarana perdagangannya, atau yang memiliki potensi perdagangan besar.

Melalui Permendag No. 61/M-DAG/PER/8/2015 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, pemerintah telah menentukan pedoman revitalisasi pasar tradisional yang memegang empat prinsip.

Prinsip pertama yaitu revitalisasi fisik, yaitu upaya perbaikan dan peningkatan fisik pasar rakyat yang berpedoman pada standar fisik dan desain prototype.

Kedua, revitalisasi manajemen, yaitu upaya menciptakan pengelola pasar rakyat yang profesional, modern, dan transparan.

Ketiga, revitalisasi sosial budaya, yaitu upaya mewujudkan lingkungan pasar rakyat yang kondusif dan nyaman. Terakhir, revitalisasi ekonomi, yaitu upaya meningkatkan daya saing dan omzet, serta menjaga stok guna menjaga kestabilan harga barang kebutuhan pokok yang dapat memberikan efek ganda di sektor produksi.

Keempat, pendekatan revitalisasi tersebut telah secara detail dituangkan dalam persyaratan SNI Pasar Rakyat melalui Permendag No. 61/M-DAG/PER/8/2015 dimaksud. Walaupun SNI ini belum diwajibkan, sebagian besar pasar yang dibangun atau direvitalisasi telah berpedoman kepada ketentuan ini.

Pada kesempatan tersebut, Mendag Tom juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada kepada para Kepala Daerah (Kab./Kota) yang telah bekerja sama dengan baik sehingga target pembangunan/revitalisasi pasar tahun 2015 telah tercapai.

Sejumlah pasar yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo pada pekan lalu yaitu Pasar Raya Amahami di Bima, Nusa Tenggara Barat dan Pasar Doyo Baru di Sentani, Papua. Pada pekan lalu juga dilakukan peletakkan batu pertama pembangunan Pasar Budaya Mama-Mama dan Youtefa di Jayapura, Papua.

Profil Pasar

Pasar Manis berlokasi di Jl. Jend. Gatot Subroto, Purwokerto, Banyumas. Pasar ini memiliki luas bangunan 2.568 m² di atas lahan seluas 5.925 m². Dengan telah selesainya revitalisasi tahap 1 ini, Pasar Manis dapat menampung 600 pedagang. Sedangkan 306 pedagang lainnya yang saat ini masih berada di bedeng sementara akan difasilitasi pada revitalisasi tahap 2.

Biaya yang dikeluarkan untuk revitalisasi Pasar Manis sebesar Rp 10 miliar. Pasar Manis diperkirakan beromzet Rp 1,8 miliar/bulan atau Rp 320.000 per pedagang/hari. Pasar yang beroperasi secara harian ini memliki 7 kios dan 306 los.

Ketujuh kios tersebut rencananya dimanfaatkan menjadi 1 kios untuk poliklinik, 1 kios untuk ruang Sekretariat Paguyuban dan delivery order Paguyuban Pedagang, 1 buah cold storage, 1 buah gudang yang dikelola paguyuban pedagang, 2 buah untuk perbankan, serta 1 buah untuk UMKM. Dengan diketuai Samingun, Paguyuban Pedagang Pasar Manis berencana membentuk koperasi usaha simpan pinjam, serta usaha delivery order dan pengelolaan cold storage.

Pasar selanjutnya yaitu Pasar Giwangretno yang berlokasi di Jl. Raya Kebumen, Gombong. Pasar yang dibangun dengan anggaran Rp 10 miliar ini memiliki luas bangunan 3.411 m² di lahan seluas 4.013 m². Dengan jumlah 463 pedagang, pasar ini memiliki 35 unit los dan 73 unit kios. Adapun fasilitas lainnya yang dimiliki pasar harian beromzet Rp 3 miliar/bulan ini ialah 1 unit Mushola, 4 WC, dan 1 unit TPS.

Sedangkan pasar terakhir yang diremikan yaitu Pasar Krendetan yang berlokasi di Jl. Yogya KM 13, Purworejo. Anggaran biaya pembangunan pasar ini sebesar Rp 6 miliar. Pasar yang menampung 285 pedagang ini berdiri di lahan seluas 2.680 m² dengan luas bangunan 5.019 m². Sedangkan, omzet Pasar Krendetan ini ditaksir Rp 1 miliar/bulan.

**Biro Humas Kemendag dan Tim PKP Kemkominfo

001 003 004 005 006 007 008

PAKET KEBIJAKAN XII

Pemerintah Pangkas Izin, Prosedur, Waktu, dan Biaya untuk Kemudahan Berusaha di Indonesia

Presiden Joko Widodo dalam beberapa rapat kabinet terbatas menekankan pentingnya menaikkan peringkat Ease of Doing Business (EODB) atau Kemudahan Berusaha Indonesia hingga ke posisi 40. Untuk itu harus dilakukan sejumlah perbaikan, bahkan upaya ekstra, baik dari aspek peraturan maupun prosedur perizinan dan biaya, agar peringkat kemudahan berusaha di Indonesia – terutama bagi UMKM, semakin meningkat.

Menindaklanjuti perintah Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pun membentuk tim khusus, lantas melakukan koordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan beberapa kementerian dan lembaga terkait. Sejumlah langkah perbaikan itu pun dituangkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XII, yang diumumkan Presiden pada hari Kamis, 28 April 2016, di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Ini paket yang besar dan penting dengan cakupan yang luas,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution.

10 Indikator

Bank Dunia menetapkan 10 indikator tingkat kemudahan berusaha. Masing-masing adalah Memulai Usaha (Starting Business), Perizinan terkait Pendirian Bangunan (Dealing with Construction Permit), Pembayaran Pajak (Paying Taxes), Akses Perkreditan (Getting Credit), Penegakan Kontrak (Enforcing Contract), Penyambungan Listrik (Getting Electricity), Perdagangan Lintas Negara (Trading Across Borders), Penyelesaian Perkara Kepailitan (Resolving Insolvency), dan Perlindungan Terhadap Investor Minoritas (Protecting Minority Investors).

Dari ke-10 indikator itu, total jumlah prosedur yang sebelumnya berjumlah 94 prosedur, dipangkas menjadi 49 prosedur. Begitu pula perizinan yang sebelumnya berjumlah 9 izin, dipotong menjadi 6 izin.

Jika sebelumnya waktu yang dibutuhkan total berjumlah 1,566 hari, kini dipersingkat menjadi 132 hari. Perhitungan total waktu ini belum menghitung jumlah hari dan biaya perkara pada indikator Resolving Insolvency karena belum ada praktik dari peraturan yang baru diterbitkan.

Meski survei Bank Dunia hanya terbatas pada wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Surabaya, pemerintah menginginkan kebijakan ini bisa berlaku secara nasional.

Upaya Perbaikan

Untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha ini, sejumlah perbaikan dilakukan pada seluruh indikator yang ada. Pada indikator Memulai Usaha, misalnya, sebelumnya pelaku usaha harus melalui 13 prosedur yang memakan waktu 47 hari dengan biaya berkisar antara Rp 6,8 – 7,8 juta. Izin yang harus diurus meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Izin Tempat Usaha, dan Izin Gangguan.

Kini pelaku usaha hanya akan melalui 7 prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp 2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi UMKM adalah SIUP dan TDP yang terbit bersamaan, dan Akta Pendirian.

Kemudahan lain yang diberikan kepada UMKM adalah persyaratan modal dasar pendirian perusahaan. Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal minimal untuk mendirikan PT adalah Rp 50 Juta. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, modal dasar Perseroan Terbatas tetap minimal Rp 50 Juta, tapi untuk UMKM modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam Akta Pendirian PT.

Begitu pula dengan perizinan yang terkait Pendirian Bangunan. Kalau sebelumnya harus melewati 17 prosedur yang makan waktu 210 hari dengan biaya Rp 86 juta untuk mengurus 4 izin (IMB, UKL/UPL, SLF, TDG), kini hanya ada 14 prosedur dalam waktu 52 hari dengan biaya Rp 70 juta untuk 3 perizinan (IMB, SLF, TDG).

Pembayaran pajak yang sebelumnya melalui 54 kali pembayaran, dipangkas menjadi hanya 10 kali pembayaran dengan sistem online. Sedangkan Pendaftaran Properti yang sebelumnya melewati 5 prosedur dalam waktu 25 hari dengan biaya 10,8% dari nilai properti, menjadi 3 prosedur dalam waktu 7 hari dengan biaya 8,3% dari nilai properti/transaksi.

Dalam hal Penegakan Kontrak, untuk penyelesaian gugatan sederhana belum diatur. Begitu pula waktu penyelesaian perkara tidak diatur. Tapi berdasarkan hasil survei EODB, waktu penyelesaian perkara adalah 471 hari.

Dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka sekarang untuk kasus gugatan sederhana diselesaikan melalui 8 prosedur dalam waktu 28 hari. Bila ada keberatan terhadap hasil putusan, masih dapat melakukan banding. Namun jumlah prosedurnya bertambah 3 prosedur, sehingga total menjadi 11 prosedur. Waktu penyelesaian banding ini maksimal 10 hari.

Penerbitan Peraturan Baru

Berkaitan dengan upaya memperbaiki peringkat EODB ini, pemerintah telah menerbitkan 16 peraturan, yaitu:

  1. PP No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Minimum bagi Pendirian PT
  2. Permenkumham No. 11/2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus
  3. Permen PUPR No 5/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan
  4. Permen ATR/BPN no. 8/2016 tentang Peralihan HGB Tertentu di Wilayah Tertentu
  5. Permendag No. 14/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 77/M-Dag/Per/12/2013
  6. Permen ESDM No 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 33/2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN
  7. Permendag No. 16/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan atas Permendag No. 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
  8. Permendagri No 22/2016 tentang Pencabutan Izin Gangguan
  9. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik secara Online
  10. SE Menteri PUPR No 10/SE/M/2016 tentang Penerbitan IMB dan SLF untuk Bangunan Gedung UMKM Seluas 1300m2vdengan menggunakan desai prototipe
  11. SE Direksi PT PLN No. 0001.E/Dir/2016 tentang Prosedur Percepatan Penyambungan Baru dan Perubahan Daya bagi Pelanggan Tegangan Rendah dengan Daya 100 s.d 200 KVA
  12. Perka BPJS No. 1/2016 untuk Pembayaran Online
  13. Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.42/2016 tentang Percepatan Pencapaian Kemudahan Berusaha
  14. SE Mahkamah Agung No2/2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang di Pengadilan
  15. Keputusan Direksi PDAM DKI Jakarta Tentang Proses Pelayanan Sambungan Air
  16. Keputusan Direksi PDAM Kota Surabaya tentang Proses Pelayanan Sambungan Air

Dua peraturan lain yang sedang pada tahap penyelesaian adalah Revisi PP No. 48/1994 tentang Pajak Penghasilan dan Perda tentang Penurunan BPHTB.

Peringkat EODB Indonesia, sebagaimana survei Bank Dunia,  saat ini berada pada peringkat ke-109 dari 189 negara yang disurvei. Posisi ini tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya seperti Singapura posisi 1, Malaysia posisi 18,  Thailand  posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90 dan Filipina posisi 103. Selengkapnya tentang EODB bisa diakses melalui http://eodb.ekon.go.id/.

**Humas EKON dan Tim PKP Kemkominfo

Ujian Nasional 2016: Prestasi Penting, Jujur Yang Utama

Seluruh Sekolah di Surabaya Melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)

Jakarta (1 April 2016) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) siap melaksanakan Ujian Nasional 2016, yang akan mulai berlangsung 4 April nanti. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyampaikan yang penting dibicarakan tentang Ujian Nasional (UN) kali ini adalah soal kejujuran, bukan lagi soal kelulusan. Sejak 2015 UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan. Kelulusan ditentukan oleh sekolah, melalui ujian sekolah, bukan UN.

“Yang dibicarakan tentang UN saat ini adalah kejujuran, bukan kelulusan. Prestasi penting, jujur yang utama. Ujian itu tidak boleh menghalalkan segala cara. Tidak ada lagi „subsidi jawaban‟. Ini berarti Revolusi Mental yang dicanangkan Presiden sudah mulai terlaksana.,” kata Mendikbud Anies Baswedan, saat konferensi pers UN 2016, di Kantor Kemendikbud Jakarta, Jumat (1/04).

Menurut Anies Baswedan, yang menarik dari UN 2016 ini adalah sekolah-sekolah yang melaksanakan UN Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2016 ini meningkat 900%. “Tahun lalu 500 sekolah, tahun ini 4.400 sekolah melaksanakan UNBK. Dari data Indeks Integritas UN tahun lalu, sekolah yang melaksanakan UNBK, tingkat kecurangan nol, atau indeks integritas UN-nya 100%,” ujar Mendikbud.

Provinsi dengan tingkat partisipasi terbesar UNBK adalah Yogyakarta. Sementara Propinsi Papua dan propinsi baru Kalimantan Utara (Kaltara) juga masuk dalam daerah yang dengan tingkat partisipasi UNBK tinggi: Papua 10% dan Kaltara 20%. “Bahkan di Surabaya, pada UN 2016 seluruh sekolah melaksanakan UNBK,” kata Anies Baswedan, yang berencana meninjau pelaksanaan UNBK di Surabaya pada UN hari pertama, 4 April 2016.

Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)

Secara nasional siswa yang mengikuti UNBK juga mengalami peningkatan drastis. Sebanyak 107.000 siswa tahun lalu, tahun 2016 ini menjadi 921.000 siswa. Rinciannya sekitar 156.171 siswa SMP dan MTs, serta sekitar 267.230 siswa SMA dan MA di seluruh Indonesia, sedangkan untuk SMK sekitar 498,177 siswa. UNBK tahun 2016 ini untuk setiap jenjang sekolah kurang lebih 1010 SMP dan MTs, 1297 SMA dan MA, serta 2103 SMK di seluruh Indonesia.

Pada penyelenggaraan tahun kedua ini UNBK masih menggunakan sistem semi-online, yaitu soal dikirim dari server pusat secara online melalui jaringan (sinkronisasi) ke server lokal (sekolah), kemudian ujian siswa dilayani oleh server lokal (sekolah) secara offline. Selanjutnya hasil ujian dikirim kembali dari server lokal (sekolah) ke server pusat secara online (upload).

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mengatakan bahwa dalampelaksanaan UNBK, Kemendikbud melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, di antaranya perguruan tinggi seperti ITS, UI, UGM, ITB serta BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) untuk teknologi dan pengamanannya. “Kemendikbud juga bekerjasama dengan Kemenkominfo untuk pengamanan cyber-nya, serta perusahaan telekomunikasi untuk keamanan koneksi saat sinkronisasi data,” ujar Kapuspendik Nizam.

Menurut Nizam beberapa manfaat yang diperoleh dengan UNBK antara lain:

  1. Minimnya kemungkinan soal yang terlambat datang, tertukar dan ketidakjelasan hasil cetak soal,
  2. Proses pengumpulan dan penilaian jauh lebih mudah,
  3. Hasil ujian nasional dapat diumumkan jauh lebih cepat,
  4. UNBK mendorong terwujudnya efektifitas, efisiensi dan transparansi penyelenggaraan UN.

UN dilaksanakan untuk mengukur kompetensi siswa dan menjadi salah satu dasar untuk seleksi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, selain untuk melakukan pemetaan capaian pendidikan secara nasional. Sejak tahun 2015 lalu, selain mengukur pencapaian akademik, UN juga untuk mengetahui tingkat kejujuran ujian dengan hasil IIUN (Indeks Integritas Ujian Nasional) untuk setiap sekolah.

Salah satu temuan yang menarik dari hasil evaluasi pelaksanaan UN 2015 yang lalu adalah tingkat kecurangan pada pelaksanaan UNBK adalah nol, sementara tingkat kecurangan yang bervariasi ditemukan pada pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Pensil dan Kertas.

Perihal kesiapan dan persiapan UN Berbasis Pensil dan Kertas (UNPK) hingga 1 April 2016 distribusi soal ke suluruh Indonesia hampir 100%. Pada tanggal 2 April 2016 akan mencapai 99.9%, dan tinggal distribusi soal untuk kota Pontianak, Kalimantan Barat yang akan terkirim 3 April 2016.

Untuk sekolah-sekolah yang berada di daerah pelosok, distribusi naskah telah dilakukan lebih dahulu untuk mengantisipasi keterlambatan datangnya naskah. Sedangkan untuk sekolah-sekolah yang tidak sulit dicapai, dijadwalkan naskah akan tiba pada 2 April 2016. Ujian Nasional tahun 2016 akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 4 April untuk Siswa SMA dan sederajat, serta tanggal 9 Mei untuk siswa SMP dan sederajat.

Indeks Integritas UN

Sejalan dengan gerakan revolusi mental yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, sejak tahun 2015 Kemendikbud memperkenalkan Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) yang diharapkan dapat mendorong terwujudnya perilaku jujur dan berintegritas bagi para para pelaku ujian nasional.

Dalam perbandingan nilai (akademik) ujian nasional dengan IIUN, didapatkan bahwa masih banyak sekolah di Indonesia yang memiliki indeks integritas rendah meski rata-rata capaian nilai ujian nasionalnya tinggi. Idealnya, baik capaian nilai ujian nasional maupun indeks integritas suatu satuan pendidikan harus sama tinggi.

Guna mendorong kejujuran dan tingkat integritas (IIUN) yang baik, Kemendikbud memberikan apresiasi kepada sekolah di seluruh Indonesia yang melaksanakan Ujian Nasional dengan menjunjung prinsip-prinsip integritas. Lebih dari 12.000 sekolah telah mencapai nilai IIUN tinggi (di atas 80) mendapat Piagam Penghargaan Integritas dari Mendikbud. Bahkan 500 sekolah dengan nilai IIUN di atas 92 diundang Presiden Jokowi ke Istana, 21 Desember 2015 lalu untuk menerima penghargaan.

Pelibatan Publik

Pada UN 2016 ini Kemendikbud juga mendorong keterlibatan publik dalam menyukseskan Ujian Nasional yang berintegritas. Bagi masyarakat Kemendikbud menyediakan saluran untuk berkomunikasi dan mendapat informasi mengenai Ujian Nasional, atau memberi masukan dan pengaduan melalui Posko UN, laman un.kemdikbud.go.id, media sosial dengan menyertakan tagar #UN2016 atau mention akun @Kemdikbud_RI di twitter.

Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pertanyaan atau pengaduan seputar Ujian Nasional melalui call center 177, nomor telepon 0215703303, telpon seluler 0816979177, SMS di 0811976929, serta e-mail unpuspendik@kemdikbud.go.id dan pengaduan@kemdikbud.go.id.

UN-1 UN-2 UN-3 UN-4

***

Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud dan Tim PKP Kemkominfo

Dunia Bersiap Menyukseskan KTT Luar Biasa OKI ke-5

Logo OKIMenindaklanjuti permintaan Y.M. Mahmoud Abbas, Presiden Palestina, Pemerintah RI akan menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) ke-5 tentang Palestina dan Al-Quds Al-Sharif di Jakarta, 7 Maret 2016. KTT akan didahului oleh Pertemuan Pejabat Tinggi dan Pertemuan Tingkat Menteri pada tanggal 6 Maret 2016.

Penyelenggaraan KTT tersebut dilatarbelakangi berbagai perkembangan yang mengkhawatirkan di Palestina dan Al-Quds Al-Sharif. Proses negosiasi perdamaian antara Palestina dan Israel tidak menunjukkan kemajuan berarti dan siklus kekerasan baru yang dimulai pada akhir tahun 2015 tidak menunjukkan tanda-tanda berakhir. Otoritas dan pemukim Israel terus menggunakan kekerasan yang melampaui batas terhadap warga sipil Palestina yang tidak berdaya. Israel juga terus melanjutkan pembangunan pemukiman ilegalnya, serta menghancurkan rumah warga Palestina dan mengambil alih tanah warga Palestina dalam proses tersebut. Sebagai akibatnya, warga Palestina hidup dalam kesulitan ekonomi dan berada di bawah ancaman berbagai tindak diskriminasi lainnya.

Sementara itu, Israel juga membatasi akses bagi warga Muslim Palestina ke Mesjid Al-Aqsa dan, pada saat yang sama, mencoba mengubah komposisi demografi, karakter dan status quo Al-Quds Al-Sharif.

KTT mengangkat tema “United for a Just Solution” dan merupakan KTT Luar Biasa pertama OKI yang secara khusus membahas isu Palestina dan Al-Quds Al-Sharif. KTT bertujuan untuk memperkuat persatuan di kalangan negara anggota OKI dan mencari strategi terobosan untuk memulai kembali proses perdamaian dan menyelesaikan isu Palestina dan Al-Quds Al-Sharif yang merupakan isu utama Umat Muslim. Mengingat prospek kemerdekaan Palestina masih jauh, penyelenggaraan KTT ini juga diharapkan dapat menjaga agar isu Palestina tetap berada dalam perhatian masyarakat internasional.

KTT diharapkan dapat menghasilkan sebuah Resolusi yang menegaskan posisi prinsip dan komitmen OKI untuk mendukung Palestina dan Al-Quds Al-Sharif, dan Jakarta Declaration yang digagas oleh Indonesia dan memuat langkah-langkah konkret untuk dilakukan oleh para pemimpin dunia Islam guna memajukan isu Palestina dan Al-Quds Al-Sharif.

KTT ini merupakan bentuk nyata dari dukungan penuh dan solidaritas Indonesia dan OKI terhadap isu Palestina dan Al-Quds Al-Sharif. Bagi Indonesia, dukungan terhadap Palestina merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari amanat UUD 1945 untuk menghapuskan penjajahan dan melaksanakan ketertiban umum berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pada tahun 2015 yang lalu, Pemerintah RI telah menjadi tuan rumah Peringatan 60 Tahun Konferensi Asia-Afrika yang mengadopsi sebuah Deklarasi mengenai Palestina, dan Konferensi Internasional mengenai Jerusalem di Jakarta. (Kementerian Luar Negeri)

Paket Kebijakan Ekonomi X

Memperlonggar Investasi Sekaligus Meningkatkan Perlindungan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi

Pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI).

Dalam konferensi pers saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X di Istana Kepresidenan, Jakarta (11/2), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, ke-19 bidang usaha itu tercakup dalam kegiatan jenis usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/madya dan/atau resiko kecil/sedang dan/atau nilai pekerjaan kurang dari Rp 10 milyar.

Dalam DNI sebelumnya, dipersyaratkan adanya saham asing sebesar 55% di bidang-bidang usaha seperti jasa pra design dan konsultasi, jasa design arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya,dan sebagainya.

Selain itu terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK diperluas nilai pekerjaanya dari semula sampai dengan Rp 1 miliar menjadi sampai dengan Rp 50 miliar. Kegiatan itu mencakup jenis usaha jasa konstruksi, seperti pekerjaan konstruksi untuk bangunan komersial, bangunan sarana kesehatan, dan lain-lain.

Menurut Darmin, untuk memperluas kegiatan usaha UMKMK itu dilakukan reklasifikasi dengan menyederhanakan bidang usaha. Misalnya 19 bidang usaha jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dijadikan 1 jenis usaha. “Karena itu jenis/bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK menjadi lebih sederhana dari 139 menjadi 92 kegiatan usaha,” ujarnya.

Sedangkan untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) yang semula 48 bidang usaha, bertambah 62 bidang usaha sehingga menjadi 110 bidang usaha. Bidang usaha itu antara lain: usaha perbenihan perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, dan sebagainya. UMKMK juga tetap dapat menanam modal, baik di bidang usaha yang tidak diatur dalam DNI maupun bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan lainnya.

Sudah Dibahas Sejak Tahun Lalu

“Perubahan Daftar Negatif Investasi ini telah dibahas sejak 2015, dan sudah melalui sosialisasi, uji publik, serta konsultasi dengan Kementerian/Lembaga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Darmin.

Darmin menjelaskan, selain meningkatkan perlindungan terhadap UMKMK, perubahan DNI ini dilakukan juga untuk memotong mata rantai pemusatan ekonomi yang selama ini dinikmati oleh kelompok tertentu. Dengan demikian harga-harga bisa menjadi lebih murah, misalnya harga obar dan alat kesehatan. Mengantisipasi era persaingan dan kompetisi Indonesia yang sudah memasuki MEA.

Selain membuka lapangan kerja dan memperkuat modal untuk membangun, perubahan ini juga untuk mendorong perusahaan nasional agar mampu bersaing dan semakin kuat di pasar dalam negeri maupun pasar global. Kebijakan ini bukanlah liberalisasi tetapi upaya mengembangkan potensi geopolitik dan geo-ekonomi nasional, antara lain dengan mendorong UMKMK dan perusahaan nasional meningkatkan kreativitas, sinergi, inovasi, dan kemampuan menyerap teknologi baru dalam era keterbukaan.

Dalam kebijakan baru ini, sebanyak 35 bidang usaha, antara lain: industri crumb rubber; cold storage; pariwisata (restoran; bar; cafe; usaha rekreasi, seni, dan hiburan: gelanggang olah raga); industri perfilman; penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai Rp.100 milyar ke atas; pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi; pengusahaan jalan tol; pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya; industri bahan baku obat, dikeluarkan dari DNI.

Hal penting lainnya adalah hilangnya rekomendasi pada 83 bidang usaha, antara lain Hotel (Non Bintang, Bintang Satu, Bintang Dua); Motel; Usaha Rekreasi, Seni, dan Hiburan; Biliar, Bowling, dan Lapangan Golf.

Revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing dengan besaran saham tertentu, yang sebelumnya PMDN 100%. Bidang usaha itu antara lain jasa pelayanan penunjang kesehatan (67%), angkutan orang dengan moda darat (49%); industri perfilman termasuk peredaran film (100%); instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49%).

Perubahan komposisi saham PMA dalam DNI adalah:

30% sebanyak 32 bidang usaha, yaitu antara lain budi daya hortikultura, perbenihan hortikulutura, dan sebagainya. Tidak berubah karena mandat UU. 33% sebanyak 3 bidang usaha, yaitu distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67%, serta cold storage meningkat menjadi 100%.

49% sebanyak 54 bidang usaha, dimana 14 bidang usaha meningkat menjadi 67% (seperti: pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara, dsb); dan 8 bidang usaha meningkat menjadi 100% (seperti: sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber, dsb); serta 32 bidang usaha tetap 49%, seperti fasilitas pelayanan akupuntur.

51% sebanyak 18 bidang usaha, dimana 10 bidang usaha meningkat menjadi 67% (seperti: museum swasta, jasa boga, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif, dsb); dan 1 bidang usaha meningkat menajdi 100%, yaitu restoran; serta 7 bidang usaha tetap 51%, seperti pengusahaan pariwisata alam.

55% sebanyak 19 bidang usaha, dimana semuanya bidang usaha meningkat menjadi 67%, yaitu jasa bisnis/jasa konsultansi konstruksi dengan nilai pekerjaan diatas Rp. 10.000.000.000,00.

65% sebanyak 3 bidang usaha, dimana 3 bidang usaha meningkat menjadi 67%, seperti penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, dsb.

85% sebanyak 8 bidang usaha, dimana 1 bidang usaha meningkat menjadi 100%, yaitu industri bahan baku obat; dan 7 bidang usaha lainnya tetap karena UU, seperti sewa guna usaha, dsb.

95% sebanyak 17 bidang usaha, dimana 5 bidang usaha meningkat menjadi 100% (seperti: pengusahaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi/tes laboratorium, dsb); dan 12 bidang usaha tetap 95% karena UU seperti usaha perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih yang teritegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu, dsb.

Narasi Tunggal…

Presiden Jokowi : Humas Pemerintah Harus Bergerak Cepat dan Satu Narasi

Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada humas yang berada di kementerian maupun lembaga non-kementerian memiliki kecepatan dalam merespon dan kecepatan memberikan informasi. Terutama capaian dan terobosan kebijakan pemerintah.

“Jangan membalikkan dan jangan lagi saya mendengar bahwa masyarakat menemui humas saja sulit. Padahal kita yang harus mencari mereka (masyarakat) untuk memberikan informasi,” ucap Presiden pada pertemuan pada pertemuan dengan humas Kementerian dan lembaga non-kementerian, serta BUMN di Istana Negara, Kamis 4 Februari 2016.

Lebih jauh Presiden mengatakan jangan sampai pemerintah maupun BUMN yang telah bekerja dengan pontang-panting tapi tidak diinformasikan ke publik. “Bagaimana masyarakat akan tahu? Informasikan apa yang telah dikerjakan. Gunakan cara-cara baru dalam menyampaikan informasi, tinggalkan pola-pola lama”.

Apalagi di era dimana arus informasi sangat cepat dan dinamis. Pemerintah perlu memanfaatkan kanal-kanal media sosial populer. Rakyat ingin melihat Pemerintah hadir mengatasi persoalan.  ‎

‎Presiden mencontohkan beberapa hal yang seharusnya dapat diinformasikan kepada masyarakat dengan lebih baik. Kredit Usaha Rakyat (KUR) misalnya, dimana terjadi penurunan suku bunga 22-23 persen menjadi 11-12 persen, bahkan tahun ini akan diturunkan lagi menjadi 9 persen. “Bagaimana masyarakat akan tahu jika tidak diinformasikan, karena KUR diperlukan masyarakat. Beritahukan juga cara mendapatkan KUR kepada masyarakat,” ucap Presiden.

Hal lainnya adalah tentang penenggelaman kapal yang menangkap ikan secara ilegal. Presiden meminta jangan hanya berita kapalnya saja yang diangkat. “Tapi jelaskan bahwa kita bertindak tegas dalam menghadapi kapal penangkap ikan ilegal,” ujar Presiden.

‎Di bidang perminyakan misalnya, bagaimana pemerintah dapat membubarkan Petral yang telah ada selama puluhan tahun. “Harus ada penjelasan karena merupakan sesuatu yang sangat besar sekali. Kenapa Petral bubar dan akhirnya rakyat dapat apa?” kata Presiden.‎

‎Presiden menekankan pentingnya melibatkan masyarakat. Presiden memberi contoh cara baru dalam berkomunikasi, misalnya dengan mulai melibatkan masyarakat dalam program pemerintah maupun BUMN, misalnya apa nama jalan tol, bandara atau pelabuhan.‎ “Apa nama kereta cepat? Mungkin halilintar. Beri kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat,” kata Presiden.

Presiden memberikan contoh saat terjadi peristiwa ledakan bom pada beberapa minggu yang lalu. Respon saat itu, kata Presiden, sangat bagus sekali. “Rakyat tidak takut, semua tidak takut. Semua bergerak,” ucap Presiden.

Upaya bersama seperti itu sangat diperlukan. Presiden menjelaskan bahwa tujuan utama dari teroris adalah menimbulkan ketakutan. “Begitu ada pernyataan rakyat tidak takut, negara tidak takut. Responnya hampir bersamaan. Dan diapresiasi baik dari dalam dan luar negeri. Terutama kecepatan TNI dan POLRI serta masyarakat,” ujar Presiden.

Untuk itu, Presiden juga meminta agar humas-humas yang ada di K/L dan BUMN untuk bergerak lebih cepat dan lebih memiliki kepekaan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. “Kesampingkan ego sektoral. Kedepankan kebersamaan dan sinergi. Jangan hanya fokus pada masalah-masalah yang ada di kementeriannya saja,” ucap Presiden.

Dalam agenda setting, Humas Pemerintah harus membuat framing agenda yang jelas. Kita harus framing berita di berbagai media dalam konteks image positif Pemerintah. Kita perkuat integrasi dan sinergi K/L dan BUMN untuk membangun agenda setting ini.

Terlebih lagi saat ini, Presiden mengingatkan bahwa kita kini memasuki era persaingan dan kompetisi. Kompetisi yang dihadapi adalah kompetisi antar negara “Apa goal terakhir yang ingin dicapai? Ingin ada trust (kepercayaan) dari rakyat, dari dunia,” ucap Presiden. (Tim Komunikasi Presiden dan Bakohumas)

5 (lima) Direktif Presiden Joko Widodo tentang Kehumasan

  1. Humas harus aktif berkomunikasi kepada rakyat. Jangan menunggu informasi ramai beredar di masyarakat;
  2. Humas harus mempunyai agenda setting dan narasi tunggal dalam berkomunikasi ke rakyat. Pemerintah harus mempunyai framing atas isu;
  3. Jelaskan isu secara terbuka kepada masyarakat;
  4. Jangan ego sectoral, jangan tarung informasi antar instansi pemerintah;
  5. Dorong keterlibatan publik dalam pengambilan keputusan.

narsis

Narasi Tunggal Paket Kebijakan Ekonomi IX

Paket Ekonomi IX

Pemerataan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan stabilisasi harga daging hingga ke desa

Pemerintah baru saja mengeluarkan paket kebijakan ekonomi IX. Fokusnya mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, stabilisasi pasokan dan harga daging sapi serta pengembangan logistik dari desa ke global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Selain demi memenuhi kebutuhan listrik untuk rakyat, pembangunan infrastruktur ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan rasio elektrifikasi.

“Sampai tahun 2015, kapasitas listrik terpasang di Indonesia mencapai 53 GW dengan energi terjual mencapai 220 TWH. Rasio elektrifikasi saat ini sebesar 87,5%. Untuk mencapai rasio elektrifikasi hingga 97,2% pada 2019, diperlukan pertumbuhan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sekitar 8,8% per tahun. Ini berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 6% per tahun dengan asumsi elastisitas 1,2”, kata Darmin.

Untuk mengejar target tersebut, diperlukan kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa penugasan kepada PT PLN (Persero). Dengan adanya Perpres ini, PT PLN akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Pemerintah akan mendukung berbagai langkah PLN seperti menjamin penyediaan energi primer, kebutuhan pendanaan dalam bentuk PMN dll. Juga fasilitas pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), penyederhanaan perizinan melalui PTSP, penyelesaian konflik tata ruang, penyediaan tanah serta penyelesaian masalah hukum, serta pembentukan badan usaha tersendiri yang menjadi mitra PLN dalam penyediaan listrik.

Paket Ekonomi 9aPaket Ekonomi 9bPaket Ekonomi 9cPaket Ekonomi 9d

Stabilisasi Pasokan dan Harga Daging Sapi

Selain listrik, yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi IX adalah kebijakan tentang pasokan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu. “Kebijakan ini didasari kebutuhan daging sapi dalam negeri yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2016 ini, misalnya, kebutuhan nasional adalah 2,61 perkapita sehingga kebutuhan nasional setahun mencapai 674,69 ribu ton atau setara dengan 3,9 juta ekor sapi,” papar Darmin.

Kebutuhan tersebut belum dapat dipenuhi oleh peternak dalam negeri, karena produksi sapi hanya mencapai 439,53 ribu ton per tahun atau setara dengan 2,5 juta ekor sapi. Jadi terdapat kekurangan pasokan yang mencapai 235,16 ribu ton yang harus dipenuhi melalui impor.

Pemerintah sebenarnya telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pasokan atau produksi daging sapi dalam negeri. Antara lain melalui upaya peningkatan populasi, pengembangan logistik dan distribusi, perbaikan tata niaga sapi dan daging sapi, dan penguatan kelembagaan melalui Sentra Peternakan Rakyat (SPR). Namun karena upaya tersebut memerlukan waktu perlu dibarengi pasokan dari luar negeri untuk menutup kekurangan yang ada.

Mengingat terbatasnya jumlah negara pemasok,pemerintah Indonesia perlu memperluas akses dari negara maupun zona tertentu yang memenuhi syarat kesehatan hewan — yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Hewan Internasional (OIE) — untuk menambah alternatif sumber penyediaan hewan dan produk hewan.

Untuk itu Menteri Pertanian akan menetapkan negara atau zona dalam suatu negara, unit usaha atau farm untuk pemasukan ternak dan/atau produk hewan berdasarkan analisis resiko dengan tetap memperhatikan ketentuan OIE.

Dengan demikian, pemasukan ternak dan produk hewan dalam kondisi tertentu tetap bisa dilakukan, seperti dalam keadaan bencana, kurangnya ketersediaan daging, atau ketika harga daging sedang naik yang bisa memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas harga. Jenis ternak yang dapat dimasukkan berupa sapi atau kerbau bakalan, sedangkan produk hewan yang bisa didatangkan berupa daging tanpa tulang dari ternak sapi dan/atau kerbau.

Sektor Logistik, Dari Desa ke Pasar Global

Sektor logistik perlu dibenahi demi meningkatkan efisiensi dan daya saing serta pembangunan konektivitas ekonomi desa-kota,” ujar Darmin.

Lima jenis usaha yang dideregulasi, yakni:

a)    Pengembangan Usaha Jasa Penyelenggaraan Pos Komersial

Menyelaraskan ketentuan tentang besaran tarif untuk mendorong efisiensi jasa pelayanan pos. Ini dilatari adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2015 yang menetapkan besaran tarif jasa pos komersial harus lebih tinggi dari tarif layanan pos universal yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini dinilai membatasi persaingan pelaku penyelanggara pos komersial.

 b)    Penyatuan Pembayaran Jasa-jasa Kepelabuhanan Secara Elektronik (Single Billing)

Menyatukan pembayaran jasa-jasa kepelabuhanan secara elektronik (single billing) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengoperasikan pelabuhan. Ini sebagai penegasan pelaksanaan Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi BUMN.

Selama ini pelaku usaha yang menggunakan jasa kepelabuhan umumnya masih melakukan pembayaran secara parsial dan belum terintegrasi secara elektronik. Ini berdampak terhadap lamanya waktu pemrosesan transaksi (20% dari lead time) di pelabuhan. Melalui penyatuan pembayaran secara elektronik ini, efisiensi biaya dan waktu untuk memperlancar arus barang di pelabuhan akan bisa lebih ditingkatkan.

 c)    Sinergi BUMN Membangun Agregator/Konsolidator Ekspor Produk UKM, Geographical Inidications, dan Ekonomi Kreatif

Melalui BUMN, pemerintah ingin membuka peluang lebih besar kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM), terutama dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Selama ini beragam produk UKM, produk khas daerah, dan produk kreatif masyarakat masih sulit memenuhi ketentuan dan dokumen yang diperlukan ketika hendak mengekspor produknya.

 d)    Sistem Pelayanan Terbadu Kepelabuhan Secara Elektronik

Kj

Indonesia saat ini sudah memiliki Portal Indonesia National Single Window (INSW) yang menangani kelancaran pergerakan dokumen ekspor impor. Portal Indonesia National Single Window (INSW) sudah diterapkan di 16 (enam belas) pelabuhan laut dan 5 (lima) bandar udara di Indonesia.

Efektifitas Portal Indonesia National Single Window (INSW) dalam rangka penyelesaian dokumen kepabeanan belum didukung oleh sistem informasi pergerakan barang di pelabuhan yang terintegrasi (inaportnet), seperti yard planning system, kepabeanan, delivery order, trucking company, hingga billing system.

Karena belum terpadunya pergerakan barang dan dokumen di pelabuhan maka berpengaruh terhadap lead time barang yang selanjutnya akan berdampak pada dwelling time di pelabuhan.

e)    Penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi kegiatan transportasi.

Pembayaran beberapa kegiatan logistik seperti transportasi laut dan pergudangan masih menggunakan tarif dalam bentuk mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan besaran kurs yang ditentukan oleh masing-masing pemberi jasa (tidak ada acuan kurs). Pada umumnya ketentuan kurs yang digunakan di atas kurs Bank Indonesia.

Sumber :Bakohumas

Paket Ekonomi VIII

Indonesia Berambisi Jadi Negara Ekonomi Digital Terbesar di Asia Tenggara

Jakarta, MCTobasa – Pemerintah Indonesia berambisi untuk menjadi negara terbesar di Asia Tenggara di bidang ekonomi digital. Pemerintah menjadikan sektor ini sebagai salah satu kontributor utama dalam perekonomian nasional pada tahun 2020 mendatang.

Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meluncurkan program untuk menciptakan 1000 teknopreneur atau wirausaha yang berbasis teknologi, hingga tahun 2020. Untuk itulah Menkominfo Rudiantara secara khusus meminta bantuan kepada pendiri Google Sergey Brin. Keduanya melakukan pertemuan khusus di kantor kementerian di Jakarta.

Pertemuan ini adalah tindak lanjut dari kunjungan Presiden Joko Widodo dan Rudiantara ke markas Google di Silicon Valey, Amerika Serikat pada bulan Oktober 2015 lalu.

Selain program 1000 teknopreneur, Rudiantara juga menjelaskan tentang peta jalan (road map) perdagangan elektronik atau e-dagang yang saat ini juga tengah berkembang sangat pesat di Indonesia. Menteri yang akrab disapa Chief RA itu menargetkan kontribusi e-dagang bisa menyentuh angka 130 miliar dollar AS pada tahun 2020. Road map ini nantinya akan dijadikan rujukan buat kementerian dan lembaga terkait.

Menanggapi paparan dari Menteri Rudiantara, Sergey Brin mengatakan pihaknya sangat mendukung semua program teknologi digital dari pemerintah Indonesia. Untuk itu ia akan menambah target program pengembangan teknopreneur di Indonesia sehingga membantu terciptanya 1000 startup yang berkualitas dan kompetitif.

Khusus untuk teknopreneur Indonesia yang sudah berhasil saat ini, termasuk aplikasi terkait transportasi tengah jadi buah bibir seperti Go-Jek, Brin sangat mengapresiasi hal tersebut dan malah mendorong mereka untuk membawa aplikasinya ke tingkat global.

Dalam kesempatan itu, Rudiantara juga meminta Google untuk membantu Indonesia, tidak hanya dari sisi aplikasi dan network, namun juga dari sisi device atau peralatan komunikasinya. Rudiantara ingin agar masyarakat Indonesia bisa membeli handset smartphone yang sangat murah, salah satunya dengan memanfaatkan platform android one buatan google. Google sendiri sangat antusias memberikan bantuan kepada Indonesia agar bisa menciptakan smartphone murah, yang tentunya jadi
awal bagi terciptanya generasi yang melek teknologi digital.

Selain soal ekonomi digital, keduanya juga membicarakan perkembangan soal Google Loon Project atau Balon Google. Kominfo membeberkan beberapa hal terkait aspek teknis yang diperlukan temasuk kebutuhan spektrum frekuensi untuk backhaul. Program ini jadi salah satu fokus Kominfo karena dianggap bisa memberikan solusi akses komunikasi atau internet kepada wilayah rural.

Senada dengan Rudiantara, Sergey Brin juga mengatakan bahwa Balon Google akan sangat cocok buat Indonesia karena kondisi geografisnya yang terdiri dari ribuan pulau. Loon, kata Brin, bisa menjangkau luas area permukaan dengan diameter mencapai 80 km. Kominfo memastikan proyek Google Loon ini akan diujicobakan selama tahun 2016, bekerjasama dengan tiga operator terbesar Indonesia di pita frekuensi 900 MHz yaitu Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata.

Kominfo sudah mengidentifikasi beberapa lokasi di daerah rural untuk disediakan solusi layanan 4G Broadband menggunakan solusi Google Loon ini. Nantinya daerah-daerah pedesaan terpencil, perbatasan, maupun wilayah pantai, pulau-pulau dan kawasan laut, akan dijadikan target khusus penyebaran Google Loon ini. Dengan Google Loon masyarakat di daerah tersebut bisa mendapatkan konektivitas broadband 4G yang memadai dan terjangkau. Google Loon adalah solusi karena jika memakai metode konvensional memakai tower terrestrial, hal tersebut sulit
dilaksanakan karena tidak mungkin memasang tower di laut.
Foto Narasi Tunggal1Handset 4G yang digunakan adalah handset yang sudah ada di pasaran. Google menegaskan akan mendukung penuh proyek Google Loon ini seraya memastikan bahwa mereka tidak akan pernah dan memang tidak ingin menjadi operator baru di Indonesia. Brin mengatakan bahwa Google hanya sebagai penyedia teknologi tower dan BTS di angkasa tersebut.

Selain itu, dibahas juga soal Google Fiber Project. Rudiantara mengatakan bahwa Indonesia akan serius menata Fixed Broadband pada tahun 2016. Kominfo telah mempelajari inisiatif Google Fiber di mana terjadi kerjasama yang sangat baik antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah di Amerika Serikat dan penyelenggara TIK termasuk Google.

Kerjasama itu dibangun atas dasar prinsip-prinsip open access, non discriminatory, partisipasi semua stakeholder, kemudahan “right of ways” serta manfaat layanan Fixed Broadband bagi masyarakat setempat.

Kominfo ingin mempelajari model kerjasama se

24 tanggapan untuk “Siaran Pers”

  1. Horas..
    dalam melaksanakan festival danau toba di Kab. Toba Samosir apa visi dan misi yang Anda lakukan supaya ke depannya lebih baik.
    apalagi di sektor pariwisata

    kita tau bahwa pariwisata toba samosir sangatlah besar dan luas.
    terima kasih
    horas

    • Terimakah buat Sdr. Steven Pakpahan yang berkenan berkunjung di website Pemkab. Toba Samosir. Terkait dengan kegiatan FDT yang rencananya bulan September 2014 di Kab. Toba Samosir dimana leading sectornya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Toba Samosir Kab. Toba Samosir akan menjadi salah satu sarana promosi kepariwisataan hingga ke mancanegera, sehingga kegiatan ini juga diharapkan awal kebangkitan Kab. Toba Samosir sebagai salah satu destinasi wisata. Kedepan diharapkan pemerintah bersama masyarakat diseluruh tanah air bersama-sama memberikan konstribusi untuk memajukan Kab. Toba Samosir sebagai daerah kinjungan wisata tanah air (Nasional) dan Internasional. Salam dan horassss. Admin

    • Mauliate ma ate di hamu pak Steven, terkait pelaksanaan FDT 2014 di Kab. Toba Samosir bahwa visi misi dalam penyelenggaraan adalah untuk memberdayakan masyarakat di kawasan danau toba. thanks

  2. Salam,
    Saya Yassir dari DAAI TV, apakah saya bisa minta nomor kontak dinas pariwisata untuk peliputan Festival Danau Toba?

    • Yth. Sdr Yasir. Terimakasih telah mengunjungi website ini dan perihal permintaan bapak berikut disampaikan alamat Disbudpar Kab. Toba Samosir
      Jl. DI. Panjaitan no. 1 Balige – Toba Samosir
      Telp. +62 (626) 32345566
      Email: disbudpartobasa@tobasamosirkab.go.id

      Terimakasih
      Admin

  3. Horasma di hita saluhutna,

    Mauliate ma tutu, hita gabe tuan rumah ni FDT taon on. Alai hurang do gaungna tu pangarattoan on, lumobi ma di jakarta. pasahat lae/ito admin jo tu nasida dinas terkait asa ipahicca mambaen akka tikting tu luat parjalangan on, ai otik hian do na umbotosa rasira nuaeng.

    Botima,

    Riko Hutagaol

    • Horasma tutu di hamu Riko, dan mohon maaf jika post comment terlambat. Terkait dengan FDT di Kab. Toba Samosir, maka sesuai dengan SK Bupati Toba Samosir Nomor 155 Tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Lokal FDT, dan hasil rapat panitia lokal tgl. 24 Juli 2014 maka pelaksanaan FDT tersebut dimulai tanggal 17 hingga 21 Juli 2014 yang dipusatkan di Kecamatan Balige. Dan untuk info selanjutnya dapat menghubungi sekretariat FDT di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Toba Samosir Jl. DI. Panjaitan Balige. mauliate

  4. Horas amang….
    Au anak USU do amang,,
    Jurusan Sastra Batak…

    Hira2 boe do hami masuk tu FDT amang???
    Asa binaen jo proposal amang…

    Hami naeng mambaen pengajaran mengenai aksara batak Toba damang…
    Sian lungun ni roha do hami berangkat tu san molo pe di lean hami mangisi stan di san amang…

    • Terimakasih atas kunjungannya dan mohon maaf karna terlambat di post commentnya. Terkait dengan usulan/pertanyaan ttg pengisian stan dan pengajuan prosposal silahkan aja dikirimkan ke sektetariat panitia FDT di Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Jl. DI. Panjaitan balige. Terimakasih dan sukses

  5. salam pemkab tobasamosir, apakah saya bisa minta alamat email bupati tobasamosir,,,,salam saya pecinta tanah kelahiran, dan bangsa dan sedang pulang kampung ke balige.banyak sekali kejanggalan yang saya perhatikan,

    • Terimakasih atas kunjungannya, dan terkait email bapak bupati toba samosir sampai saat ini tidak dipublish (emali pribadi) tapi emailnya pemkab ada di web ini (pemda@tobasamosirkab.go.id). Terimakasih

  6. horas, sattabi sangab ni lae (admin) naso dijaha laedo pesan i, paturejo hata ni RATOS dang adong di aksara batak songoni, na adong RANTOS naso mangolu be admin ni web on, horas

    • Mauliate ma katua, didia ditemukan lae hata “ratos”, tolong jo ate dipatangkas. mauliate

  7. Horas …dipanitia FDT 2015..hurang diboto jolma umum dope lao adong kegiatan on..minta tolong asa ditabbai jo pemberitahuan na melalui media cetak ataupun umbul umbul tercetak di posisi strategis jalan masuk,dikabupaten sekitar ate..
    Tarlumobi di ajibata parapat,sebagai pintu masuk dan batas ke kab samosir dan simalungun.mauliate

  8. Horas.. Pak, saya ingin bertanya. Apakah sdh bisa mengambil kartu ujian cpns? Dan kapan ujiannya akan dilaksanakan. Mohon info pak. Terima kasih.

    • Terimakasih kepada Melin
      Terkait dengan pertanyaan Sdri Melin, informasi tentang pengambilan kartu ujian dan tanggal pelaksanaan ujian hingga saat ini belum ada pengumuman dari BKD (Panitia), oleh karena itu dimohon untuk sabar menunggu dan tetap melihat media cetak atau elektronik, atau menghubungi panitia ujian di BKD.

      Salam dan terimakasih

    • selamat sore, terkait dengan pertanyaan Saudara, hingga kini terkait nomor ujian dan waktu pelaksanaan belum dapat diinformmasikan. Silahkan bersabar dan selalu berkkomunikasi pada panitia atau melihat papan informasi/media online.

      salam

    • Terimakasih atas kunjungannya.
      Hingga saat ini kami sampaikan kepd Sdri. Rani, bahwa sesuai informasi dari BKD bahwa nomor peserta hingga kini belum dapat dibagikan.
      Oleh karena itu dimohon untuk menunggu info selanjutnya dari panita.
      Terimakasih

    • Terimakasih kepada Rani
      Terkait dengan pertanyaan Sdri Rani, informasi tentang pengambilan nomor ujian hingga saat ini belum ada pengumuman dari BKD (Panitia), oleh karena itu dimohon untuk sabar menunggu dan tetap melihat media cetak atau elektronik, atau menghubungi panitia ujian di BKD.

      Salam dan terimakasih

  9. Mau nanya apakah sudah keluar daftar2 nama yang lulus test administrasi (jika sudah dimana saya bisa dapatkan?) dan kapan test selanjutnya diadakan.

    salam

    • Terimakasih atas kunjungannya.
      Hingga saat ini kami sampaikan, bahwa sesuai informasi dari BKD bahwa nomor peserta dan nama2 yang lulus adm dapat menghubungi panitia (kantod BKD Tobasa).

      Terimakasih

    • Kepada Sdr Oloan
      Terkait dengan pertanyaan dari Sdr. Oloan dimohon langsung menghubungi panitia (BKD) Toba Samosir.

      Salam