Kecamatan Sigumpar


LETAK GEOGRAFIS

 Terletak pada :

  • Lintang Utara : 2° 18’’ – 2° 27’’
  • Bujur Timur : 99° 11’’ – 99° 18’’
  • Berada di atas permukaan laut : 900 – 1.500 meter
  • Luas Wilayah Kecamatan Sigumpar   : 52, 20 Km²

Berbatasan dengan

Sebelah Utara : Kecamatan Siantar Narumonda

Sebelah Selatan : Kecamatan Laguboti

Sebelah Timur : Kecamatan Silaen

Sebelah Barat : Danau Toba

Kecamatan Sigumpar terdiri dari 9 (Sembilan) desa 1 (satu) kelurahan yaitu :

  1. Kelurahan Sigumpar Dangsina
  2. Desa Sigumpar Barat
  3. Desa Sigumpar
  4. Desa Marsangap
  5. Desa Nauli
  6. Desa Situa-tua
  7. Desa Maju
  8. Desa Sigumpar Julu
  9. Desa Banuahuta
  10. Desa Dolok Jior

 

PROSEDUR/KELENGKAPAN PERSYARATAN PENGURUSAN UNTUK :

Pembuatan KTP :

  • Surat pengantar dari kepala desa/lurah
  • Formulir isian biodata penduduk
  • Formulir KTP
  • Fotocopy KK Satu lembar
  • Fotocopy ijazah/akta lahir/surat baptis dari gereja/surat keterangan lahir dari Bidan/Dokter
  • Surat keterangan pindah dan datang dari luar Kabupaten.Provinsi bagi penduduk yang datang dari luar Kabupaten/Provinsi
  • Fotocopy akta nikah/kutipan akta perkawina bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah kawin/pernah kawin
  • Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Jika tahun kelahiran Ganjil pas photo layar merah, jika tahun kelahiran Genap pas photo layar biru

Surat Rekomendasi IG :

  • Asli Surat Permohonan yang bersangkutan ditandatangani dengan materai 6000
  • Pengumuman Camat Sigumpar
  • Berita Acara Pemeriksaan dari Tim Kantor Kecamatan Sigumpar
  • Poto copy Kartu Tanda Penduduk
  • Poto copy Kartu Tanda Lunas Pajak Bumi Bangunan
  • Poto copy NPWP
  • Poto copy Surat Pendirian Akte Notaris
  • Pas Photo 4 x 6 (2 lembar)

Syarat-syarat ijin mendirikan bangunan

  • Asli Surat Permohonan yang bersangkutan
  • Poto copy Kartu Tanda Penduduk
  • Pengumuman Camat Sigumpar
  • Berita Acara Pemeriksaan dari Tim Kantor Kecamatan Sigumpar
  • Sertifikat Tanah
  • Sketsa Bangunan