LETAK GEOGRAFIS
Terletak pada :
- Lintang Utara : 2° 18’’ – 2° 27’’
- Bujur Timur : 99° 11’’ – 99° 18’’
- Berada di atas permukaan laut : 900 – 1.500 meter
- Luas Wilayah Kecamatan Sigumpar : 52, 20 Km²
Berbatasan dengan
Sebelah Utara : Kecamatan Siantar Narumonda
Sebelah Selatan : Kecamatan Laguboti
Sebelah Timur : Kecamatan Silaen
Sebelah Barat : Danau Toba
Kecamatan Sigumpar terdiri dari 9 (Sembilan) desa 1 (satu) kelurahan yaitu :
- Kelurahan Sigumpar Dangsina
- Desa Sigumpar Barat
- Desa Sigumpar
- Desa Marsangap
- Desa Nauli
- Desa Situa-tua
- Desa Maju
- Desa Sigumpar Julu
- Desa Banuahuta
- Desa Dolok Jior
PROSEDUR/KELENGKAPAN PERSYARATAN PENGURUSAN UNTUK :
Pembuatan KTP :
- Surat pengantar dari kepala desa/lurah
- Formulir isian biodata penduduk
- Formulir KTP
- Fotocopy KK Satu lembar
- Fotocopy ijazah/akta lahir/surat baptis dari gereja/surat keterangan lahir dari Bidan/Dokter
- Surat keterangan pindah dan datang dari luar Kabupaten.Provinsi bagi penduduk yang datang dari luar Kabupaten/Provinsi
- Fotocopy akta nikah/kutipan akta perkawina bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah kawin/pernah kawin
- Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Jika tahun kelahiran Ganjil pas photo layar merah, jika tahun kelahiran Genap pas photo layar biru
Surat Rekomendasi IG :
- Asli Surat Permohonan yang bersangkutan ditandatangani dengan materai 6000
- Pengumuman Camat Sigumpar
- Berita Acara Pemeriksaan dari Tim Kantor Kecamatan Sigumpar
- Poto copy Kartu Tanda Penduduk
- Poto copy Kartu Tanda Lunas Pajak Bumi Bangunan
- Poto copy NPWP
- Poto copy Surat Pendirian Akte Notaris
- Pas Photo 4 x 6 (2 lembar)
Syarat-syarat ijin mendirikan bangunan
- Asli Surat Permohonan yang bersangkutan
- Poto copy Kartu Tanda Penduduk
- Pengumuman Camat Sigumpar
- Berita Acara Pemeriksaan dari Tim Kantor Kecamatan Sigumpar
- Sertifikat Tanah
- Sketsa Bangunan