Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Tobasa


Balige, Wakil Bupati Toba Samosir Liberty Pasaribu, SH., M.Si mengemukakan, dalam pembuatan produk hukum daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah hendaknya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selaku aparatur pemerintahan yang bertugas merumuskan materi dari suatu produk hukum, hendaknya mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan rumusan dalam pembuatan produk hukum berguna dan bermanfaat bagi aparatur dan masyarakat.

Untuk meningkatkan pemahaman terhadap Penyusunan Produk Hukum Daerah melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Wakil Bupati Toba Samosir Liberty Pasaribu, SH., M.Si membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Peundang-Undangan di Kabupaten Toba Samosir, Kamis (14/8), di Balai  Data Kantor Bupati Toba Samosir.

“Pemahaman penanganan perkara di lingkungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan, agar sebagai pejabat tata usaha negara tidak ragu-ragu mengambil keputusan dalam rangka melaksanakan urusan-urusan wajib dan pilihan,” katanya.

Sebagai aparatur pemerintahan, diakui kadang kala menghadapi persoalan hukum di bidang pidana, yang diakibatkan karena tugas-tugas kita sebagai aparatur pemerintahan.

Sampai sejauh mana peranan pemerintah daerah kabupaten dapat memberikan bantuan hukum kepada aparaturnya yang terlibat proses hukum di bidang pidana. Hal ini masih menjadi sebuah pertanyaan bagi kita semua.

“Untuk itu, saya berpesan kepada peserta sosialisasi ini agar sunguh-sungguh mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan ini, guna memahami dan menambah wawasan dan akan dapat mempermudah pekerjaan sebagai aparatur pemerintahan,” kata Liberty.

Turut hadir pada acara sosialisasi ini Sekda Kabupaten Toba Samosir Drs. Audy Murphi Sitorus, SH., narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kemenhukham Provinsi Sumatera Utara Rudy H. Pakpahan, SH., MH M.Si, Robert Gono Hutajulu, S.Sos Asisten Pemerintahan Setdakab Toba Samosir, Asisten Ekonomi Pembangunan Ir. Jhon Piter Silahai, MT.

Ketua pelaksana kegiatan Salomo HK. Simanjuntak dalam laporannya mengatakan tujuan sosialisasi perundang-undangan adalah melakukan pemahaman kepada aparatur pemerintah di lingkungan Pemkab Toba Samosir tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan pemda sesuai dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2014.

Sebagai institusi negara, Pemkab Toba Samosir akan menghadapi perkara-perkara di bidang tata usaha negara maupun perdata terlebih kepada pimpinan SKPD selaku pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan di bidang tata usaha negara, dapat dituntut secara tata usaha negara maupun perdata, kata Salomo. (mctobasa/sesmontb/deny)