SOSIALISASI PPID DAN SOP PELAYANAN INFORMASI


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat Kabupaten Toba Samosir telah dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati Tobasa No.93.a Tahun 2017 .Hal ini sesuai dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia.

Hal ini dikatakan Bupati Tobasa Darwin Siagian dalam sambutannya yang dibacakan Plt.Sekda.Drs. Arifin Silaen saat membuka acara sosialisasi Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dan SOP bagi PPID dan PPID Pembantu Kabupaten Tobasa, di Balai Data Kantor Bupati Tobasa,Jumat (19/5).

Menurut Bupati,Undang-undang ini telah memberikan landasan hukum kepada setiap orang dalam memperoleh informasi. “ Dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam permohonan informasi publik secara cepat,tepat waktu,biaya ringan dan dengan cara sederhana. Badan publik kini tidak lagi dapat menyembunyikan beragam informasi publik kepada masyarakat kecuali informasi bersifat rahasia,” kata bupati.

Sebagai narasumber Iwan Sutan Siregar,S.STP dari Dinas Kominfo Propinsi Sumatera Utara. Dikatakan sebelum era reformasi ,Informasi itu hanya 10 % yang bisa diakses publik, sebaliknya di era keterbukaan, infomasi publik 90% sudah bisa diakses oleh publik. Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang KIP mengamanatkan kepada semua badan publik untuk bisa memberikan informasi secara mudah dan murah terutama bagi badan publik seperti yayasan,LSM ,Ormas yang menggunakan sebagian atau seluruhnya APBN,APBD dana operasionalnya.

Peserta sosialisasi adalah PPID Pembantu terdiri dari Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jabatan lain yang sejenis sebanyak dan Kepala OPD. (mctobasa)