Tidak Ada Penyitaan Berkas dari Dinas Sosial Kabupaten Toba


Kepolisian Daerah Sumatera Utara tidak pernah menggeledah kantor Dinas Sosial Kabupaten Toba dan menyita surat-surat terkait dengan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak covid-19. Tudingan adanya korupsi dalam pengadaan sembako juga tidak benar, karena sepeser pun biaya sembako belum dibayar oleh Dinas Sosial kepada penyedia barang.

Penegasan itu disampaikan dr. Rajaipan Sinurat, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toba, di tengah kesibukannya bersama dengan stafnya memperbarui data warga penerima bantuan sosial, Kamis, 21 Mei 2020, di Balige.

“Anggota Polda kemarin hanya mencari informasi, minta data-data dalam bentuk fotokopi. Bukan menyita, apalagi menggeledah. Seandainya benar terjadi penggeledahan, seharusnya kantor kami itu sudah disegel oleh polisi. Iya, kan?” katanya.

Rajaipan Sinurat mengatakan empat orang aparat Polda Sumut datang ke Balige pada Rabu pagi, 20 Mei 2020. Mereka bertemu di ruangan Asisten III di kantor Bupati Toba. Polisi meminta Rajaipan memfotokopi surat-surat yang berhubungan dengan pengadaan bantuan sembako. Dia pun menelepon stafnya supaya menyediakan semua berkas yang diminta polisi.

Dia juga menjelaskan kepada petugas Polda Sumut bahwa Dinas Sosial sama sekali belum membayar sembako kepada perusahaan penyedia. Hal itu sesuai dengan perjanjian pengadaan sembako. Nantinya Dinas Sosial harus terlebih dahulu meminta pendapat atau analisis dari Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Toba apakah pengadaan sembako tersebut sudah sesuai dengan aturan sehingga pantas dibayar.

“Jadi, kami dari Dinas Sosial tidak ada melakukan korupsi seperti yang dituduhkan di internet. Bahkan, berniat pun tidak. Kalau kami ada kekurangan dalam administrasi, silakan berikan masukan untuk kami perbaiki,” kata Rajaipan Sinurat.

Dia menyebut Dinas Sosial Kabupaten Toba masih terus membenahi data-data warga penerima bantuan sosial agar tepat sasaran. Contohnya, ada sejumlah aparat desa yang namanya sudah dicoret dari daftar penerima sembako. Beberapa warga yang mengeluh di Facebook karena tidak memperoleh bantuan sosial pun ditelusuri kebenarannya, dan akhirnya nama si warga dimasukkan ke dalam daftar.

Sudah seminggu ini staf Dinas Sosial bekerja memperbaiki data penerima bantuan sosial. Sekitar sepuluh pegawai mengerjakannya setiap hari, bahkan kadang melembur hingga malam. “Termasuk hari ini, kami tetap bekerja walaupun hari libur nasional,” kata Rajaipan Sinurat.

Tentang istilah hukum “menyita” dan “menggeledah”, Kepala Bagian Hukum Pemkab Toba, Lukman Siagian, mengingatkan publik agar tidak sembarangan memakai kata tersebut. “Penyitaan dilakukan oleh polisi hanya berdasarkan putusan pengadilan,” katanya, Jumat, 22 Mei 2020.

Aparat Polda yang datang ke Balige juga tidak menggeledah, tetapi meminta berkas secara baik-baik. “Mereka tidak memakai istilah penggeledahan atau penyitaan. Mereka bilang puldata, pengumpulan data,” kata Lukman.

Sebelumnya, pada 20 Mei 2020, Bupati Darwin Siagian mengatakan aparat Polda Sumut tengah memonitor pembagian sembako di kabupaten/kota. “Tim Polda yang tadi itu bertugas untuk tujuh kabupaten, salah satunya Kabupaten Toba. Apa yang mereka minta sudah kita sampaikan, seperti proses pengadaan barangnya, semua data-datanya. Jadi, tidak ada penggeledahan. Yang ada adalah kita menerima tim monitoring dari Polda,” kata Bupati.