Wakil Bupati Tobasa Sampaikan Nota Pengantar Pembentuk SOTK


Balige, Pengajuan Pembentukan dan susuna perangkat daerah kabupaten Toba Samosir (Tobasa) dalam rancangan peraturan daerah ini merupakan tuntutan peraturan perundang-undangan yakni UU nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Hal itu disampaikan Bupati Tobasa Ir. Darwin Siagian dalam penyampaian nota pengantar pada rapat paripurna DPRD Tobasa yang disampaikan wakil Bupati Tobasa Ir. Hulman Sitorus di gedung Dewan, Senin (19/9).

Pembentukan perangkat daerah ini didasarkan pada prinsip desain organisasi yakni efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintah dan potensi daerah.

Dasar utama pembentukan perangkat daerah ini adanya urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintah pilihan. Urusan pemerintahan wajib dibagi wajib urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Tipelogi perangkat daerah Kabupaten Tobasa yang diajukan ini berdasarkan hasil validasi pemetaan urusan oleh tim kementerian dalam negeri dan kementerian lainnya yang dituangkan dalam surat menteri dalam negeri nomor 100/2948/SJ tanggal 8 Agustus perihal rekomendasi hasil pemetaan urusan pemerintahan konkuren di daerah.

Dengan gambaran perangkat daerah kabupaten Tobasa yang dibentuk melalui peraturan daerah meliputi sekretariat daerah merupakan tipe A, Sekretariat DPRD merupakan tipe B, Inspektorat tipe A, dinas daerah terdiri atas dinas pendidikan, kepemudaan dan Olahraga tipe A menyelenggarakan urusan pemerintah Bidang Pendidikan, kepemudaan dan olahraga, dinas kesehatan tipe B menyelenggarakan urusan bidang kesehatan, dinas PU dan Penataan ruang tipe A urusan pemerintah bidang PU dan penataan ruang, dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan tipe B dengan urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan pertanahan,

Satpol PP dan pemadan kebakaran tipe A urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban Umun sub urusan Satpol PP dan Kebakaran, Dinas Sosial tipe A menyelenggarakan urusan pemerintah Bidang Sosial, dinas tenaga kerja tipe C urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi, dinas pemberdayaan masyarakat desa, perempuan dan perlindungan anak tipe A menyelenggarakan urusan  pemberdayaan masyarakat desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dinas ketahan Pangan tipe C urusan bidang pangan, dinas lingkungan hidup tipe C urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dinas Administrasi kependudukan dan catatan sipil tipe A urusan Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana tipeB urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dishub tipe C urusan bidang perhubungan,dinas Komunikasi dan informatika tipe C urusan komunikasi dan informatika statistik serta persandian, dinas koperasi, perdagangan dan perindustrian tipe A urusan koperasi, perdagangan dan perindustrian usaha kecil dan energi sumber daya mineral, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu tipe B urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,dinas kebudayaan dan pariwisata tipe A urusan pariwisata dan kebudayaan, dinas perpustakaan dan kearsipan tipe C urusan perpustakaan dan kearsipan, dinas pertanian dan perikanan tipe A urusan bidang pertanian dan perikanan.

Badan perencanaan pembangunan daerah tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan, badan pengelolaan pendapatan, keuangan dan aset daerah tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan dan aset daerah, badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan tipe B fungsi penunjang kepawaian, pendidikan dan pelatihan, badan kesatuan bangsa dan politik tipe C untuk melaksanakan fungsi pemerintahan umum, badan penggulangan bencana daerah tipe C melaksanakan fungsi penanggulangan bencana.

Kecamatan tampahan tipe B, Balige Tipe A, Laguboti tipe A, Sigumpar tipe A, Silaen tipe A, Siantar Narumonda tipe A, Porsea tipe A, Parmaksian tipe A, Uluan tipe A, Bonatua Lunasi tipe A, Lumban Julu tipe A, Ajibata tipe A, Habinsaran tipe A, Nassau tipe A, Borbor tipe A, Pintu Pohan Meranti tipe A. (BidangKOminfo/stb/vit)