Warga Toba Tidak Dilarang Buka Warung


Penduduk Kabupaten Toba tetap diizinkan bekerja mencari nafkah seperti biasanya, karena Kabupaten Toba tidak termasuk zona merah covid-19 dan tidak memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Pemerintah tidak memberikan larangan untuk membuka warung, dan tidak menutup pasar agar ekonomi masyarakat tidak lumpuh. Hanya saja, masyarakat perlu memperhatikan anjuran pemerintah untuk menjaga jarak dan berperilaku hidup sehat,” kata Wakil Bupati Toba, Hulman Sitorus, ketika memantau penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLTDD) tahap pertama di Desa Sibarani Nasampulu, Kecamatan Laguboti, Rabu, 27 Mei 2020.

Sebanyak 64 keluarga yang terdampak pandemi covid-19 di Desa Sibarani Nasampulu menerima dana Rp600.000 per bulan. Mereka akan menerima bantuan tersebut untuk tiga bulan berturut-turut.

Menurut Wakil Bupati Toba, Hulman Sitorus, “Apa yang dilakukan saat ini merupakan bukti negara hadir di tengah-tengah masyarakat yang sedang dalam keadaan susah akibat pandemi covid-19.”

Sebelum adanya virus corona ini, katanya, sudah ada bantuan program keluarga harapan (PKH) dari pemerintah. Penerima PKH ini terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah serta kondisi rumahnya memprihatinkan.

Hulman Sitorus berterima kasih kepada para kepala desa yang telah bekerja dengan baik dalam rangka penyaluran bantuan sosial. Dia juga meminta masyarakat Kabupaten Toba membantu pemerintah dalam menekan penyebaran covid-19.

Selain di Desa Sibarani Nasampulu, bantuan langsung tunai dana desa juga diserahkan kepada 32 keluarga di Desa Pardomuan Nauli, 105 keluarga di Desa Sidulang, dan 85 keluarga di Desa Situatua di Kecamatan Sigumpar.